BADUNG, PODIUMNEWS.com – Setelah menggasak perhiasan di rumah korban, SVP (33) di Jalan Pondok Asri II Banjar Tegal Jaya, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, pelaku DFHS (26) kabur ke Jakarta. Sepulang dari Jakarta, ia ditangkap di Terminal Mengwi, Badung, Bali, tanpa perlawanan. VIDEO: Cara Mudah Membuat Marmer Cake Cream Chese yang Enaaaak Banget Korban SVP yang merupakan ibu rumah tangga ini mengaku sering kehilangan perhiasan emas dan berbagai mata uang asing di kamar apartemen. Perhiasan itu hilang yang kedua kalinya dan terakhir, Kamis (31/8/2025) lalu. "Barang yang raib berupa dua gelang emas, satu cincin emas dan dompet berisi uang Rp 4 juta, 300 dolar Singapura, 50 dolar Amerika, serta 50 euro. Semua barang disimpan dalam satu tas di kamar rumahnya,” ujar PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aipda Ni Nyoman Ayu Inastuti, Jumat (22/8/2025). Sebelumnya, kata Aipda Ayu, pada 26 April 2025 lalu, korban juga sempat kehilangan empat keping emas Antam seberat 10 gram. Sementara dalam dua kejadian tersebut tidak ditemukan adanya kerusakan pada pintu dan kamar. Pencurian baru diketahui setelah korban pulang setelah mengantar anaknya sekolah. Saat hendak mengambil uang, dia kaget karena perhiasan dan uang lenyap. "Semula korban mengira salah menyimpan, tetapi setelah dicari di seluruh kamar, barang-barang tersebut tetap tidak ditemukan," imbuhnya. Heran bercampur curiga, korban berupaya menanyakan hal itu ke pengelola apartemen. Hasilnya, resepsionis mengaku seorang pria teman korban, berinisial DFHS (26), sempat datang dan meminta kunci duplikat dengan alasan mengambil barang milik anak korban. Tanpa menaruh curiga, pihak apartemen menyerahkan kunci cadangan itu. Lalu korban mencoba menghubungi DFHS, namun tak direspons. Sehingga korban melaporkanya ke Polsek Kuta Utara. Tim dipimpin Panit 1 Reskrim langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) guna memeriksa saksi dan CCTV. Dari penyelidikan pelaku DFHS asal Jawa Barat itu, kabur ke Jakarta. Polisi meminta agar korban terus berkomunikasi dengan pelaku, seakan-akan tidak terjadi pencurian. Nah, pada 17 Agustus, pelaku sempat mengangkat telepon korban dan mengaku sedang dalam perjalanan pulang ke Bali. Kesempatan itu dimanfaatkan aparat untuk menyergap. "Pada Selasa 20 Agustus, polisi sudah bersiaga di Terminal Mengwi, Badung. Begitu DFHS turun dari bus, dia langsung dibekuk tanpa perlawanan," ujar Aipda Ayu. Setelah diperiksa, pelaku mengakui mencuri perhiasan dan uang korban. Hasil curian telah dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah tas merah muda dan sisa uang tunai 3 dolar AS. Kini, pelaku DFHS sudah ditahan di Mapolsek Kuta Utara dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (hes/k.turnip)
Baca juga :
• Polisi Patroli di Wilayah Rawan Keamanan di Mengwi
• Enam Kali Masuk Penjara di Jembrana, IPWM Maling Lagi
• Istri Korban Kaget Motor Hilang dari Rumahnya di Jalan Siulan