Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polresta Denpasar Terus Usut Kurir Narkoba Pembawa Senpi

Oleh Podiumnews • 16 Oktober 2019 • 12:40:16 WITA

Polresta Denpasar Terus Usut Kurir Narkoba Pembawa Senpi
Anak Agung Putu Paranatha (38), kurir narkoba pembawa senjata api cis jenis relvolver kaliber 22 beserta 5 butir pelurunya. Denpasar, Selasa (15/10). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satresnarkoba Polresta Denpasar terus melakukan penyidikan kepada Anak Agung Putu Paranatha (38), kurir narkoba pembawa senjata api cis jenis relvolver kaliber 22 beserta 5 butir pelurunya.

Menurutnya, senjata api tersebut dibelinya dari orang bernama Dekmong seharga Rp 15 juta.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin, Selasa (15/10) mengatakan, tersangka Anak Agung Putu Paranatha ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Denpasar usai bertransaksi dipinggir Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta, Sabtu (5/10) sekitar pukul 18.00 Wita.

Karena gerak-geriknya mencurikan dia langsung ditangkap. “Pelaku membawa 1 paket sabu seberat 0,40 gram digenggaman tangan kirinya,” beber Kombes Ruddi.

Mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini mengungkapkan, tersangka mengaku sabu adalah miliknya yang dibeli dengan cara mentransfer uang ke pengedarnya.

Setelah uang ditransfer tersangka mengambil tempelan di TKP. “Pengedarnya bernama Agus masih kami kejar,” tegasnya.

Sementara dari penggeledahan di tas pinggangnya ditemukan sepucuk senpi cis jenis revolver caliber 22 dengan 5 butir peluru.

Kombes Ruddi mengatakan, senpi itu sudah dibawa tersangka sejak 3 bulan lalu dan dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Dekmong seharga Rp 15 juta.

“Senjata api tidak pernah digunakan tapi untuk jaga diri,” beber mantan Kapolres Badung ini.

Atas perbuatannya, tersangka yang tinggal di Jalan By Pass Ngurah Rai nomor 1 Banjar Temacun Kuta, dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp.800 juta sampai Rp.8 milyar).

Dan, Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (SIL/PDN)