Tahapan Pilgub Bali Dimulai Awal Januari 2018
DENPASAR, podiumnews.com-Untuk calon perseorangan yang ingin berkompetisi pada Pemilihan Gubernur Bali tahun 2018 mendatang, maka minimal harus menyetor jumlah dukungan E-KTP sebanyak 257.131. Sementara itu untuk calon pasangan dari partai politik, tahapannya baru akan dimulai tanggal 8 sampai 10 Januari 2018.
Hal itu ditegaskan oleh Komisioner KPU Bali I Wayan Jondra, kepada sejumlah Media Online yang tergabung dalam wadah Assosiasi Media Online (AMO) Bali, Jumat (13/10/2017).
Jondra mengatakan sejauh ini belum ada warga atau masyarakat Bali yang datang ke KPU Bali menyerakan dukungan E-KTP sebagai syarat mengikuti Pilkada Bali 2018.
"Kalau yang berkonsultasi datang ke KPU menanyakan hal itu sudah ada. Tapi sejauh ini belum ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan dukungan seperti syarat yang disebutkan yakni 257.131 jumlah dukungan berupa E-KTP," tandasnya.
Masih menurut Jondra, sejauh ini beberapa tahapan Pilkada Bali juga sudah mulai berjalan. Diakuinya, status awas Gunung Agung turut membuat sejumlah tahapan pilkada mengalami perubahan. Contohnya rencananya launcing pilkada Bali pada tanggal 28 Oktober 2018, yang awalnya direncanakan digelar di Art Center pada malam hari. Akhirnya diputuskan digelar di Monumen Bajra Sandi Renon.
"Ini salah satu keprihatinan kami terhadap status awas gunung agung, dengan menggelar lauching secara sederhana,” bebernya.
Awalnya digelar di Art Center di malam hari akan menggunakan tata lampu yang gemerlap sehingga terkesan glamour, begitujuga rencananya mendapatkan makan malam diputuskan tidak jadi mendapatkan makan malam.
“Rencana itu akhirnya dibatalkan dengan menggelar launcing di Monumen Bajra Sandi secara sederhanan pada sore hari, dan tidak mendapakan makan hanya disediakan snack saja. Jadi semuanya disederhanakan sebagai bentuk keprihatinan kami terhadap status awas gunung agung,” pungkasnya. (KP-TIM)