DPRD Bali Tuntaskan Empat Raperda Prioritas Sebelum Akhir Tahun
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Jelang akhir tahun 2019, DPRD Bali hanya memiliki waktu tiga bulan untuk merampung tugas pembahasan empat Perda yang ditargetkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Menanggapi hal itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali optimis target itu akan bisa dituntaskan.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Bali Ketut Tama Tenaya mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima informasi dari Biro Hukum Pemprov Bali.
Setidaknya sudah ada tiga rencana penyampaian Raperda (Tentatif) yang siap diajukan. Di antaranya, Perda RPIP (Rencana Pengembangan Industri Provinsi), Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Raperda Rencana Umum Energi Daerah.
Sementara itu, ada juga Raperda Prioritas lainnya yang siap diajukan. Hanya saja masih perlu kelengkapan bahan. Yakni Raperda Standarisasi Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Raperda Pemajuan Kebudayaan Bali.
"Ya inikan masih ada waktu untuk melengkapi. Karena dalam masa sidang sampai Bulan Desember ini maksimal bisa 4 Raperda. Sisanya nanti Tahun 2020," katanya, Rabu (16/10).
Tama memberikan tenggang waktu dua minggu kepada Biro Hukum untuk kelengakapan berkas-berkas yang kurang. Sehingga setelah reses, Dewan akan langsung tancap gas.
"Semestinya bisa empat Raperda. Namun, tergantung kelengkapan. Kami beri waktu lagi dua minggu untuk melengkapi sebelum pengajuan dalam Paripurna," tegas dia.
Menurut Tama Tenaya, Bapemperda DPRD Bali sejatinya sudah menerima 19 usulan Raperda dari Pemprov Bali. Sementara untuk Raperda inisiatif dewan masih menunggu usulan dari setiap Komisi.
"Sekarang sudah ada total 19 Raperda yang masuk listing. Untuk Raperda inisiatif dewan masih menunggu usulan dari Komisi-komisi," akunya.
Kata dia, seandainya memang sisa waktu dirasa tak memungkinkan, pihaknya mematok target minimal dua Raperda yang akan dibahas. Nantinya, Bapemperda membuat skema pembahasan Raperda akan dibagi per Komisi.
"Jika empat Raperda, ya masing-masing Komisi membahas. Tapi jika dua Raperda, nanti gabungan Komisi," pungkasnya. (RYN/PDN)