BADUNG, PODIUMNEWS.com – Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, pelaku pembakar vila di Jalan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, berhasil ditangkap. Pelaku terungkap seorang waria berinisial April JA alias Laura (25). Dia ditangkap di wilayah Baturiti, Tabanan, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 03.00 dini hari. VIDEO: Cara Membuat Roti Abon Gulung yang Lembut, Nggak Retak, dan Enak Bangeeet Penangkapan terhadap Laura sedikit mengalami kendala. Pasalnya, dia kerap berpindah-pindah tempat seusai membakar vila milik GA (59) asal Spanyol, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 00.30 Wita. Namun pelariannya terhenti setelah polisi membongkar tempat persembunyiannya di wilayah Baturiti, Tabanan. "Pelaku pembakaran vila seorang waria. Ia ditangkap tanpa perlawanan, keterangannya masih dikembangkan," beber sumber, Selasa (9/9/2025). Sementara dari pengakuan Laura mengaku sudah kenal GA sejak lama. Namun, Laura kesal tidak diperbolehkan masuk oleh GA ke dalam vila. Sehingga dia nekat membakar vila tersebut. Atas perbuatanya, Laura terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Penangkapan Laura dibenarkan oleh Ps. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, S.H,. Dia mengatakan, Laura diamankan karena diduga sebagai pelaku pembakaran vila di Jalan Tibubeneng, Kuta Utara. "Keterangan Laura masih didalami," bebernya, Selasa (9/9/2025). Diberitakan sebelumnya, pria GA nyaris tewas setelah mengetahui vilanya dibakar orang, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 00.30 Wita. Setelah dicek melalui rekaman CCTV ternyata pelaku adalah teman korban yakni Laura. Beruntung, korban berhasil memadamkan api dengan alat seadanya, sebelum menyebar lebih luas ke vila. Korban GA melaporkan kejadian ke Polres Badung, Minggu (24/8/2025). (hes/k.turnip)
Baca juga :
• Polisi Ringkus Pencuri 5 Iphone di Apartemen Denpasar
• Pemkab dan Polres Badung Gelar Simulasi Aksi Massa
• Denpasar dan Kanwil Kemenkum Bali Bersinergi Program Hukum