DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Denpasar dengan Kanwil Kementerian Hukum Bali tentang Sinergitas Program dan Kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, serta Pelayanan Hukum, di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (11/9/2025). VIDEO: Resep Mudah Membuat Roti Lembut yang Sangat Enak Kepala Kanwil Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menjelaskan, penandatanganan kesepakatan ini dilatarbelakangi perubahan nomenklatur lembaga, dari Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi Kementerian Hukum RI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. “Pembangunan hukum adalah fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berkeadilan, serta berpihak pada masyarakat. Hukum tidak hanya sebatas aturan tertulis, tetapi juga harus hadir dalam bentuk pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya. Eem Nurmanah menegaskan, Nota Kesepakatan ini merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kerja sama di berbagai bidang. Di antaranya: Pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat. Pemantauan, evaluasi, dan pembudayaan hukum hingga ke desa dan kelurahan. Penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum agar masyarakat kecil mendapat akses keadilan. Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang transparan dan akuntabel. Pengukuran kinerja pembangunan hukum daerah. Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual, termasuk bagi kreator disabilitas. Menurutnya, Kota Denpasar layak mendapat apresiasi atas capaian konkret di bidang hukum. Berdasarkan data terbaru, seluruh desa (27) dan kelurahan (16) di Denpasar sudah memiliki Posyankumhamdes/Posbankum, sehingga total 43 unit tersedia untuk masyarakat. Selain itu, Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kota Denpasar 2024 mencapai 98,90 persen kategori AA (Istimewa). Capaian lain, Denpasar memiliki 43 desa/kelurahan sadar hukum dengan 430 paralegal aktif, serta prestasi membanggakan di tingkat nasional melalui Paralegal Justice Award. Dari sisi regulasi, telah dilakukan harmonisasi 7 Peraturan Daerah dan 26 Peraturan Kepala Daerah, serta penyelesaian 6 rancangan harmonisasi peraturan daerah. Website JDIH Kota Denpasar pun aktif meng-update regulasi dan menyediakan layanan dokumentasi hukum yang mudah diakses masyarakat. “Sinergi ini hadir karena pembangunan hukum tidak bisa dikerjakan satu lembaga saja. Kolaborasi erat antara pemerintah daerah, aparat desa, tokoh masyarakat, hingga masyarakat itu sendiri sangat diperlukan,” tambahnya. Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kementerian Hukum Bali atas dukungan dan pendampingan selama ini. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, Pemerintah Kota Denpasar dan Kanwil Kementerian Hukum Bali berkomitmen memperkuat kerja sama berkelanjutan demi pembangunan hukum yang partisipatif, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan publik, baik bagi masyarakat Denpasar maupun Bali pada umumnya. “Terima kasih kepada Ibu Kepala Kanwil yang telah banyak membantu Pemerintah Kota Denpasar maupun Perumda dalam berbagai hal terkait hukum. Dengan adanya Nota Kesepakatan ini, kami berharap sinergi dapat terus terjalin untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan hukum di Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara. (sukadana/k.turnip)
Baca juga :
• Badung dan Kanwil Kemenkum Bali Tingkatkan Pelayanan Hukum
• Bupati Tabanan Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri
• Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Ojol Affan Kurniawan