Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Setuju Kendaraan Online Wajib Berpelat Bali dan Pengemudi Ber-KTP Bali

Oleh Kander Turnip • 15 September 2025 • 18:46:00 WITA

DPRD Setuju Kendaraan Online Wajib Berpelat Bali dan Pengemudi Ber-KTP Bali
Wagub Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Denpasar, Senin (15/9/2025). (foto/sukadana)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyiapkan regulasi ketat untuk menata layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi (ASKP). Raperda ini dibahas dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/9/2025).

Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, hadir dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya.

Tanggapan resmi terkait Raperda ASKP disampaikan oleh I Nyoman Suyasa. Ia menegaskan, aturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, melindungi konsumen, sekaligus menata transportasi pariwisata digital agar aman, nyaman, dan berdaya saing.

“Raperda ini menetapkan standar ketat, mulai dari kewajiban pengemudi ber-KTP Bali, izin operasional resmi, sertifikat kompetensi, hingga penggunaan label resmi Kreta Bali Smita,” ujar Suyasa.

Selain itu, Raperda ASKP juga mengatur batas atas dan bawah tarif perjalanan, serta kuota kendaraan sesuai zonasi pariwisata. Ketentuan ini diharapkan mampu menekan praktik persaingan tidak sehat sekaligus memberikan ruang bagi pelaku lokal untuk tumbuh.

“Dengan regulasi ini, Bali tidak hanya menata transportasi pariwisata berbasis aplikasi, tetapi juga melindungi konsumen dan menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dengan kepentingan masyarakat lokal,” tegas Suyasa.

DPRD Bali optimistis aturan tersebut segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kehadirannya diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi pariwisata yang modern, tertib, dan berkelanjutan seiring perkembangan era digital.

(sukadana/k.turnip)