Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polres Badung Tangkap Kurir Narkoba, Barang Bukti Hampir Rp1 Miliar

Oleh Kander Turnip • 18 September 2025 • 18:49:00 WITA

Polres Badung Tangkap Kurir Narkoba, Barang Bukti Hampir Rp1 Miliar
Satuan Resnarkoba Polres Badung menangap beberapa tersangka kasus narkoba, salah satunya meringkus kurir narkoba IKS (30), asal Denpasar. Foto/hes

BADUNG, PODIUMNEWS.com Satuan Resnarkoba Polres Badung meringkus kurir narkoba IKS (30), asal Denpasar. Ia ditangkap dengan barang bukti 867 butir ekstasi dan sabu-sabu (SS) seberat 44,39 gram.

"Seluruh barang haram itu ditaksir bernilai hampir Rp1 miliar. Ekstasi berlogo tengkorak itu diduga masuk dari jaringan luar Bali,” ungkap Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarnawa didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma, Kamis (18/9/2025).

Menurut Kompol Suarnawa, tersangka IKS diringkus di Jalan Bukit Sari, Perum Pondok Bukit Tinggi, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (26/8/2025), sekitar pukul 19.40 Wita. Setelah ditangkap, petugas menemukan satu paket SS dan sembilan paket berisi 867 butir ekstasi di dalam tas belanja merah yang dibawa pelaku.

"Dari interogasi, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ngurah dengan cara mengambil alamat tempelan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp," terangnya.

Kompol Suarnawa menjelaskan, tersangka sudah 7 kali menerima narkoba dari Ngurah, dengan upah berupa narkoba untuk konsumsi pribadi. "Untuk satu butir ekstasi dijual sekitar Rp800 ribu, sehingga total barang bukti mencapai lebih dari Rp693 juta. Ditambah harga SS, nilai keseluruhan barang bukti menembus hampir Rp1 miliar," ungkapnya.

Diterangkannya, tersangka hanya menerima upah Rp250 ribu untuk setiap pengantaran, dan Rp50 ribu per titik.

Pihak kepolisian menduga tersangka memiliki jaringan yang lebih luas, dengan sebagian peredaran di wilayah di luar Badung. Sedangkan pelaku buron (Ngurah), yang disebut sebagai pemasok, kini menjadi target pengejaran. “Kami masih dalami ke mana saja distribusinya,” tegas Kompol Suarnawa.

Sementara keterangan terpisah, Kasat Narkoba AKP Nyoman Sudarma menyebutkan, sepanjang Agustus 2025 pihaknya mengungkap 9 kasus narkoba dengan total 10 tersangka kesemuanya laki-laki. "Barang bukti yang diamankan terdiri dari 394,59 gram sabu, 30,09 gram ganja, dan 872 butir ekstasi," bebernya.

(hes/k.turnip)