Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Satpol PP Buleleng Tertibkan Anak Punk Pekalongan yang Mengamen

Oleh Nyoman Sukadana • 21 September 2025 • 15:58:00 WITA

Satpol PP Buleleng Tertibkan Anak Punk Pekalongan yang Mengamen
Satpol PP Buleleng menertibkan empat anak punk asal Pekalongan yang mengamen di Catus Pata Singaraja. (foto/adi)

BULELENG, PODIUMNEWS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menertibkan empat anak punk yang kedapatan mengamen di lampu merah Catus Pata Jalan Gajah Mada, Singaraja. Penertiban dilakukan setelah adanya laporan warga pada Sabtu (20/9/2025) malam.

Kasatpol PP Buleleng Gede Arya Suardana mengatakan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Lagas (Langsung Tanggap Tuntas) berjumlah tujuh orang. “Atas laporan warga, tidak sampai 30 menit kami tindak lanjuti dengan mengirim tim Lagas ke lokasi Catus Pata dan mengamankan empat anak punk asal Pekalongan yang sedang mengamen,” ujarnya.

Menurut Kasat Arya, keberadaan anak punk tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. “Kegiatan mereka membuat masyarakat tidak nyaman dan melanggar ketentuan perda,” jelasnya.

Dari empat anak punk yang diamankan, tiga di antaranya tidak membawa identitas diri, sementara satu orang membawa KTP. Keempatnya kemudian didata oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng dan untuk sementara dititipkan di Rumah Singgah milik Dinas Sosial. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah gitar yang digunakan untuk mengamen.

Kasat Arya menambahkan, penertiban ini menjadi contoh partisipasi aktif masyarakat bersama pemerintah dalam menjaga ketertiban umum. “Siapapun, di mana pun di wilayah Kabupaten Buleleng, silakan hubungi kami melalui kanal pengaduan atau media sosial resmi Satpol PP,” katanya.

(adi/sukadana)