Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Dinas Perijinan Badung Sebut IMB Sesuai Aturan, Tapi Pemilik Hotel Zuri Express Akan Segera Dipanggil

Oleh Podiumnews • 17 Oktober 2017 • 14:40:29 WITA

Dinas Perijinan Badung Sebut IMB Sesuai Aturan, Tapi Pemilik Hotel Zuri Express Akan Segera Dipanggil
Proyek Hotel Zuri Express

MANGUPURA, podiumnews.com-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Badung, Agus Aryawan yang mengaku telah memerintahkan stafnya untuk melakukan pengecekan. Meskipun hasilnya belum dapat diketahui apakah ada pelanggaran di Hotel Zuri Express tersebut ataupun tidak, namun dipastikan IMB-nya sesuai aturan normatif. 

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Zuri Express yang letaknya percis berada dipinggiran Jalan Uluwatu II No.88 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung yang sebelumnya diduga melabrak aturan ketinggian bangunan dan standar luas minimal lahan disebutkan sudah sesuai prosedur. Bahkan, dari sisi normatif  ijin keluar dan proses ijin sudah sesuai dengan prosedur dan dari sisi ketinggian tidak ada pelanggaran ketinggian dan baik sisi luas tanah yang dikeluarkan merupakan proses yang berlanjut dari ijin yang sebelumnya berupa ijin renovasi dan bukan ijin baru.

"Setelah mendapatkan laporan dari staf saya yang sudah melakukan pengecekan dan melihat kondisi di lapangan disesuaikan dengan IMB yang diterbitkan dari sisi ketinggian bangunan secara teknis tidak ada pelanggaran. Kami lihat 14.6 meter, kalau di ketentuannya kan 15 meter. Jadi jangan dilihat dari basemantnya, tetapi tetap ketinggiannya dari level nol. Basemant boleh dibangun sesuai dengan ketentuan secara umum dua lantai, sehingga bangunan disana tidak melanggar ketinggian," ujarnya, Selasa (17/10/2017).

Selanjutnya terkait adanya dugaan pelanggaran dari sisi luasnya, pihaknya mengakui Hotel Zuri Express ini sudah berdiri cukup lama dan bahkan sudah memiliki izin operasional dari sebelumnya. Nah kebetulan proses semua ijin yang sudah keluar saat itu sebelum BPPT (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu) Badung terbentuk sudah pernah mendapatkan ijin operasional hotel melati. 

"Kalau dilihat terbitnya izin operasional tersebut sampai rentang waktu sekarang dan dilihat dari kondisi bangunan yang lama tentunya sudah tidak layak lagi, sehingga perlu direnovasi. Saya melihat dari sisi kepentingan usaha ini, saya yakin pengusahanya melihat segmen pasar bahwa pasarnya tersebut hotel melati yang pernah memiliki ijin opersional perlu direnovasi dan kapasitanya kurang sehingga perlu ada penambahan kamar. Nah terkait dengan penambahan tersebut kita melihat dalam dokumen yang pernah dikeluarkan di Dinas Penanaman Modal, bahwa sudah memiliki ijin prinsip dan IMB baik renovasi dan penambahan dan sudah lengkap di tahun 2016. Dalam ijin prinsip dan IMB itu sangat jelas ditulis bahwa renovasi dan penambahan kamar, karena apa karena dulunya sudah memiliki ijin operasional, cuma sekarang direnovasi dan peningkatan kapasitas," tandasnya.

Jadi pada prinsipnya, pihaknya tidak menyatakan bahwa posisi hotel ini  melanggar atau tidak, karena mekanismenya dari Dinas Penanaman Modal atau BPPT sejatinya adalah menerbitkan perijinan. Kalau memang ada pelanggaran hal tersebut ada instansi lain yang memang bertugas untuk itu dan ada tim yustisi kalau ada pelanggaran yakni Satpol PP Badung. 

"Kalau memang ada pengaduan nantinya Satpol PP yang menindaklajuti. Kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi dalam hal ini. Tetapi kalau proses dalam penertiban ijin itu memang tugas disini," tegasnya seraya mengakui pada prinsipnya, IMB itu sepanjang ada perubahan bangunan harus mengurus IMB baru. "Kecuali hanya service, cat tembok itu tidak masalah. Tetapi kalau sudah ada perubahan struktur dan kapasitas itu harus mengurus IMB baru," sambungnya.

Namun, disisi lain Ketua Kadin Badung, I Made Sujana berpendapat lain, Karena jika menyikapi ijin yang baru dipakai otomatis sudah menyalahi aturan karena luas lahannya disebutkan dibawah 1 hektar. Meskipun Zuri Express tersebut sebenarnya berdiri di hotel lama sebelumnya, namun jika menggunakan ijin hotel lama terus membangun hotel baru juga dinilai sudah menyalahi aturan,

"Jangankan hotelnya mendapatkan ijin baru , hanya merubah lobby saja sudah melanggar. Ijin harus baru lagi," sentilnya seraya mensinyalir penggunaan ijin lama untuk proyek baru dengan peruntukan tidak sama ini dipastikan melanggar aturan yang ada.

Kepala SatPol PP Badung, IGA Ketut Suryanegara Pol PP Badung mengakui belum bisa memastikan dugaan pelanggaran terkait ketinggian dan luas lahan minimal Hotel Zuri Express Uluwatu. Karena pihaknya sudah sempat memanggil pemilik hotel tersebut, tapi sayangnya saat pemanggilan pertama masih berhalangan sehingga rencananya diundur Kamis (19/10/2017).

"Kita dari Pol PP sudah panggil pemilik hotel, karena yang bersangkutan ada upacara agama, dia akan mengadap Hari Kamis untuk klarifikasi IMB yang sudah dimiliki. Koordinasi dengan Dinas PM dan PTSP katanya ketinggian 14,8 meter.  Sesuai ijin, ada perubahan pada basement saja. Tapi janji diperbaiki sesuai ijin dan kita tetap sesuai prosedur bila melanggar dari ijin yang diterbitkan kita berikan peringatan," katanya. 

Sayangnya, dari pihak pemilik ataupun pengelola Hotel Zuri Expres saat dihubungi masih bungkam. Ketika dimintakan klarifikasi, Agung Nugroho membantah sebagai Owner Zuri Express padahal dilaporan Satpol PP Badung tercatat sebagai pemilik hotel. "Saya bukan ownernya pak. Saya cuma pelaksana saja. Yang urus ijin bukan saya pak. Itu Bapak Sereman," katanya lewat pesan WhatsApp. 

Sebelumnya diketahui, proyek pembangunan Zuri Express yang letaknya percis berada dipinggiran Jalan Uluwatu II No.88 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, diduga melabrak aturan ketinggian bangunan dan standar luas minimal lahan. Syarat itu tertuang dalam Peraturan Bupati Badung No.36/2014 Tentang Standar Minimal Luas Lahan, Ukuran Kamar, dan Fasilitas Penunjang Pembangunan Hotel Dalam Rangka Penataan Sarana Pariwisata yang diterbitkan 3 Juni 2014. 

Kronologisnya hotel dengan luas lahan 12 are ini, pada tahun 2002 pernah mempunyai IMB rumah tinggal, terus berubah menjadi ijin tempat usaha pondok wisata dan pada tahun 2007 diupgrade lagi menjadi hotel melati dengan 19 kamar. Lalu baru dimohon ijin prinsip rehabilatasi perluasan hotel dan penambahan jumlah 63 kamar. (KP-TIM)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews