JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Dewan Pers mendesak Istana Kepresidenan untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait pencabutan kartu identitas (ID) liputan milik wartawan CNN Indonesia di lingkungan Istana. Langkah itu dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik serta mencederai prinsip kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat dalam pernyataan resminya menegaskan, Biro Pers Istana seharusnya tidak menghalangi wartawan yang sedang melaksanakan tugas peliputan di area kepresidenan. “Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujar Komaruddin melalui siaran pers, Minggu (28/9/2025). Dewan Pers, kata dia, menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi utama demokrasi, sehingga setiap tindakan yang membatasi ruang gerak jurnalis harus dihindari. “Pemerintah perlu memahami bahwa kebebasan pers bukan ancaman, melainkan pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kekuasaan,” tegas Komaruddin. Kasus ini mencuat setelah kartu liputan milik wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, dicabut oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Berdasarkan laporan sejumlah media, pencabutan dilakukan usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat peliputan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Langkah itu memicu sorotan luas karena disebut dilakukan tanpa surat resmi dan di luar jam kerja redaksi. Petugas BPMI bahkan dikabarkan mendatangi kantor CNN Indonesia untuk mengambil langsung kartu liputan tersebut. Hingga kini, pihak Istana belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pencabutan. Namun sejumlah sumber menyebutkan, tindakan itu dilakukan karena pertanyaan wartawan dianggap tidak sesuai dengan konteks acara resmi Presiden. Sejumlah lembaga pers juga mengkritik keras langkah Biro Pers Istana. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi. “Tidak ada dasar yang membenarkan pencabutan ID liputan hanya karena pertanyaan wartawan dianggap tidak sesuai agenda. Itu justru bentuk kontrol berlebihan terhadap jurnalis,” tulis pernyataan AJI di laman resminya. Dewan Pers melalui pernyataannya menegaskan empat poin penting. Pertama, meminta Istana menjelaskan alasan pencabutan secara terbuka. Kedua, menyerukan semua pihak menghormati tugas pers. Ketiga, mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Keempat, meminta akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan. Kasus pencabutan ID liputan ini menjadi perhatian luas publik karena terjadi di lingkungan tertinggi pemerintahan. Sejumlah kalangan menilai, tindakan semacam itu dapat mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjamin kemerdekaan pers. Dewan Pers menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan siap memfasilitasi dialog antara pihak Istana dan CNN Indonesia untuk memastikan penyelesaian yang adil dan terbuka bagi semua pihak. (riki/sukadana)
Baca juga :
• AJI Kecam Pencabutan ID Wartawan CNN, Nilai Istana Langgar Kebebasan Pers
• Wanita Tewas Usai Motor Potong Jalur di Bypass Ngurah Rai
• WNA Inggris Ditemukan Tewas Tenggelam di Pantai Legian