Polda Bali Tangkap Perempuan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Seorang perempuan inisial BE (48), asal Subagan, Karangasem, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali karena mengoplos gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam pengakuanya, bisnis yang berlangsung selama 6 ini berhasil meraup keuntungan Rp100 juta per bulan.
Praktik kotor ini diungkap Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (24/9/2025). Petugas awalnya menyelidiki terkait kelangkaan gas bersubsidi di Karangasem.
Dalam penyelidikan itu petugas menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu lahan kosong di Kelurahan Subagan, Karangasem. Di TKP (tempat kejadian perkara), polisi menemukan ratusan tabung gas 3 kilogram bersubsidi yang sedang dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Di lokasi, pelaku dipergoki sedang melakukan pengoplosan. Kami juga mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan oplosan, satu unit mobil pickup, serta dua orang pekerjanya,” ujar Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, Selasa (30/9/2025).
Dalam pengakuan tersangka BE, dia membeli gas elpiji 3 kilogram dari salah satu pangkalan di Bebandem, Karangasem, seharga Rp20 ribu per tabung. Gas itu kemudian diangkut menggunakan mobil pickup ke lokasi pengoplosan.
Jadi, setiap tabung 12 kilogram hasil oplosan dijual Rp180 ribu ke warung-warung di Karangasem. Ia mendapat keuntungan Rp80 ribu per tabung. Sedangkan tabung 50 kilogram dijual Rp700 ribu ke sejumlah vila di kawasan wisata Amed, Abang, Karangasem dan Denpasar dengan keuntungan Rp200 ribu per tabung.
Dijelaskannya, pelaku BE mengaku telah memulai kegiatan ini sejak Mei 2025. Dia sempat berhenti pada Agustus karena kesulitan bahan baku, lalu melanjutkan kembali setelah pasokan stabil.
Kombespol Teguh menerangkan, dari hitungan kasar, omzet BE berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan. Tersangka BE kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.
"Dia dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," ungkapnya.
(hes/k.turnip)