Podiumnews.com / Aktual / News

Komnas HAM Nilai Kasus Keracunan MBG Langgar Hak Anak

Oleh Nyoman Sukadana • 01 Oktober 2025 • 06:18:00 WITA

Komnas HAM Nilai Kasus Keracunan MBG Langgar Hak Anak
Ilustrasi timbangan keadilan di atas meja makan sekolah, menggambarkan tanggung jawab negara menjamin hak anak atas pangan aman dan sehat. (podiumnews)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus keracunan massal yang menimpa ribuan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan pelanggaran terhadap hak anak atas pangan dan kesehatan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/9/2025), Komnas HAM menyebutkan bahwa negara telah mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak, termasuk pangan dan kesehatan fisik serta mental, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

“Program MBG seharusnya menjadi sarana pemenuhan hak anak atas pangan bergizi dan aman, bukan justru menjadi sumber penyakit,” ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam pernyataan resminya.

Hingga 27 September 2025, tercatat sedikitnya 8.649 siswa di berbagai daerah menjadi korban keracunan akibat makanan yang disediakan dalam program MBG. Data tersebut dihimpun dari sejumlah lembaga, antara lain Badan Gizi Nasional (BGN), Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Komnas HAM menegaskan, hak atas pangan bukan hanya soal ketersediaan dan kuantitas, tetapi juga menyangkut kualitas dan keamanan. Berdasarkan prinsip Food Availability dan Food Adequacy, penyediaan makanan wajib bebas dari zat berbahaya serta memenuhi standar kebersihan dan kelayakan pada seluruh proses pengolahan dan distribusi.

“Negara wajib memastikan setiap makanan yang dikonsumsi anak-anak dalam program MBG aman, bergizi, dan layak. Kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan publik,” kata Atnike.

Komnas HAM juga mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan kementerian terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG. Evaluasi itu mencakup tata kelola, pengawasan, dan tanggung jawab lembaga pelaksana, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga lalai dalam proses produksi dan penyajian makanan.

Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi para korban secara cepat, transparan, dan berkeadilan. Lembaga tersebut juga mendorong pembentukan sistem pengawasan multi pihak yang independen guna mencegah kasus serupa terulang.

“Evaluasi dan perbaikan tata kelola MBG harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan partisipatif. Negara tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan ribuan anak yang menjadi korban,” tegas Komnas HAM dalam pernyataannya.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah pusat tahun 2025 yang ditujukan untuk meningkatkan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia. Namun dalam dua pekan terakhir, pelaksanaannya menuai sorotan tajam akibat maraknya kasus keracunan yang meluas di sejumlah daerah.

(riki/sukadana)