Robby Gelapkan Rp661 Juta dari Mall Tempatnya Kerja di Denpasar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Demi memenuhi gaya hidup hedon, Robby PS (35) menggelapkan uang ratusan juta di tempatnya bekerja di salah satu mall di seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Bahkan, pria berkacamata ini berencana mengajak keluarganya liburan ke Thailand, namun gagal karena keburu ditangkap polisi. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Sleman, Yogjakarta.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan mengatakan, Robby PS bekerja sebagai Finance & Accounting Manager di salah satu mall di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Pelaku yang baru setahun bekerja itu bertugas mengambil uang hasil penjualan tunai perusahaan di dalam brankas kasir yang disimpan atau disetorkan oleh petugas ticketing suvervisor di hari sebelumnya.
Namun, pria asal Kota Padang Panjang, Sumatera Barat itu kedapatan menggelapkan uang hasil penjualan perusahaan di dalam brankas kasir sebesar Rp661,1 juta. Diterangkannya, tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini dilakukan pelaku selama 19 hari, sejak 16 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025.
"Seharusnya uang tersebut disetor ke rekening perusahaan setiap harinya, tapi tidak disetorkan oleh pelaku. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya hingga bertotal Rp661,1 juta," bebernya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Demiral Safriansyah.
Berdasarkan hasil audit pihak perusahaan, ditemukan jumlah kerugian yang fantastis hingga dilaporkan ke polisi. Namun di tengah penyelidikan berlangsung, pelaku tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi. Polisi berupaya melakukan penyelidikan dan pengecekan ke Bandara I Gusti Nguarah Rai. Dari hasil penyelidikan, tersangka berencana liburan ke Thailand pada 5 September 2025.
Hasil penyelidikan lainnya, pelaku sempat membeli HP Samsung di mall Beachwalk menggunakan uang hasil kejahatan. Bahkan, rekan pelaku ZM yang juga sebagai saksi mengaku sempat disuruh membuat rekening bank dan uang hasil penggelapan dikirim ke rekening tersebut. Namun, kartu ATM tersebut dibawa oleh Robby.
Tak hanya itu, ZM juga sempat disuruh untuk mengambil plat nomor kendaraan ke Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Kompol Laksmi menerangkan, pihaknya terus mencari keberadaan pelaku dan akhirnya ditangkap di daerah Sleman Yogyakarta.
"Ia ditangkap saat berada di warung makan, pada Kamis 11 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB. Dia langsung dibawa ke Bali," ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, pelaku yang belum menikah ini sejatinya mendapatkan gaji yang lumayan besar hingga belasan juta rupiah per bulan. Namun, dia nekat melakukan kejahatan karena faktor ekonomi dan gaya hidup yang berlebihan.
"Motifnya faktor ekonomi dan untuk gaya hidup," tegas Kapolsek sembari menyebutkan pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Yo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
(hes/k.turnip)