Kander Turnip |
17 Oktober 2025 | 20:05:00 WITA
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kurir narkoba berinisial KAS (26) ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Setiaki Gang Taman, Denpasar, Bali, Senin (13/10/2025) sekira pukul 13.30 Wita. Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 978,08 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 plastik klop bening berisi 2 butir tablet warna hijau gambar mahkota diduga ekstasi serta timbangan dan HP. Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Wadir, Kasubdit 1 dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., pelaku KAS terbukti dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai serta menempelkan kembali narkotika golongan 1 sabu dan ekstasi untuk keuntungan pribadi. Dijelaskannya, pelaku ditangkap atas informasi masyarakat dan kemudian dikembangkan ke lapangan. Dalam sebuah pengerebekan di Jalan Setiaki Gang Taman, Denpasar, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. "Kami temukan barang bukti hampir sekilo sabu dan 2 butir ekstasi," ujar Kombespol Radiant, Jumat (17/10/2025). Atas perbuatannya, pelaku KAS kini ditahan di rumah tahanan Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan mendalam. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. "Peredaran gelap narkoba sangat berbahaya dan mengancam generasi penerus bangsa. Kami jajaran Polda Bali berkomitmen memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba," tegas KBP Radiant. (hes/k.turnip)
Baca juga :
• Polda Bali Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Orang, 1 Di Antaranya Polisi
• ART Delapan Kali Curi Uang Majikan di Denpasar
• Merespon Kebutuhan Masyarakat, Polda Bali Bentuk Pamapta