Polresta Denpasar Tangkap Residivis Kasus Pencurian, Beraksi di 5 Lokasi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kata-kata tobat sepertinya sudah tidak ada lagi di benak IMR (21). Pria ini baru saja keluar dari Lapas Kerobokan sebulan lalu setelah mendapat pembebasan bersyarat. Belum lama mengirup udara bebas, IMR ketahuan mencuri di 5 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar.
Pengungkapan ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, Selasa (28/10/2025). Dikatakannya, tersangka IMR terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi.
Tersangka IMR beraksi di Jalan Gustiwa X Blok FJ Cekomaria Denpasar Utara, Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 23.40 Wita. Di rumah milik KAS (32), tersangka sukses menggondol uang tunai Rp4 juta di dalam brankas setelah dicongkel.
Selain itu, tersangka juga menguras isi brankas yang di dalamnya berisi kalung emas, cincin cewek dan cowok, uang tunai sebesar Rp200.000. Sehingga korban mengalami kerugian Rp54,2 juta.
Kompol Sukadi menuturkan, korban dan istrinya sedang berangkat bekerja, Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Selanjutnya, sekitar pukul 23.40 Wita korban pulang ke rumahnya.
Tapi sampai di rumah, korban kaget rumahnya terbuka. Bahkan, jendela dan brankas dicongkel. "Setelah dicek, ternyata uang tunai, cincin, gelang dan anting emas sudah hilang. Korban kemudian melaporkan ke polisi," bebernya.
Tim Jatanras Polresta Denpasar bergerak cepat menyelidiki. Pelaku IMR akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan, Jumat (10/10/2025).
Dari interogasi, tersangka mengakui perbuatanya mencuri di 5 lokasi yakni di 4 kali di Jalan Gustiwa dan 1 kali di belakang Terminal Batubulan, Gianyar. Modusnya, tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela dan pintu dengan menggunakan linggis kecil.
"Tersangka adalah residivis. Ia pernah divonis 2,5 tahun penjara dengan kasus yang sama dan baru keluar LP sebulan yang lalu dengan pembebasan bersyarat," ungkap Kompol Sukadi.
Diterangkannya, tersangka IMR mengaku uang hasil pencurian di 5 TKP digunakan untuk bermain judi slot dan biaya kebutuhan hidup sehari-hari. "Tersangka mengaku uang hasil curian digunakan untuk main judi slot dan kebutuhan hidup," bebernya.
(hes/k.turnip)