Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Lukisan dan Ratusan Koin Raib dari Museum Objek Wisata Taman Ayun

Oleh Kander Turnip • 31 Oktober 2025 • 19:39:00 WITA

Lukisan dan Ratusan Koin Raib dari Museum Objek Wisata Taman Ayun
IKA alias Dek Nanta, pelaku pencurian lukisan dan 256 koin di Museum Lukisan Objek Wisata Taman Ayun yang terletak di Banjar Pande Desa Mengwi, Badung, Bali, ditangkap polisi. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com Dua buah lukisan dan 256 uang koin raib dicuri di Museum Lukisan Objek Wisata Taman Ayun yang terletak di Banjar Pande Desa Mengwi, Badung, Bali, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 07.55 Wita. Kasus pencurian ini sudah dilaporkan pihak Museum kepada Ida Cokorda XIII Mengwi. 

Setelah diselidiki oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi, pelaku ternyata seorang residivis inisial IKA alias Dek Nanta (42) asal Desa Pandak Gede Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa SH, MH mengatakan, hilangnya lukisan diketahui sekitar pukul 07.55 Wita, dan dilaporkan oleh Made Bagus Weda Diatmika (31). Bermula pelapor menerima informasi via telepon dari I Made Sutarna bahwa mesin kolam di depan Galery Lukisan Taman Ayun rusak, dan 2 buah lukisan bergambar Topeng Pucak Padang Dawa yang tergantung pada dinding sebelah timur sudah hilang dicuri.

"Setelah dicek pelapor ternyata benar, mesin kolam rusak dan 2 lukisan bergambar Topeng Pucak Padang Dawa sudah hilang," ungkapnya, Jumat (31/10/2025).

Perihal hilangnya lukisan tersebut dilaporkan kepada Ida Cokorda XIII Mengwi dan pihak Museum disarankan untuk melaporkanya ke polisi. Akibat kejadian tersebut pihak Museum mengalami kerugian Rp4 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, olah TKP serta pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian atau TKP (tempat kejadian perkara). Dari hasil penyelidikan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Gede Adi Saputra Jaya SH, MH, diperoleh informasi pelakunya seorang residivis, Dek Nanta, yang tinggal di Pandak Gede, Kediri, Tabanan.

Semula polisi menyelidiki pelaku di seputaran Pandak Gede Kediri Tabanan, namun jejak pelaku hilang. Ia akhirnya diketahui berada di Jalan Raya Panglan Gang Rajawali Kapal, Mengwi, dan ditangkap, Selasa (28/10/2025) siang.

"Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut," ungkap Kapolsek didampingi PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti SH.

Pelaku Dek Nanta mengakui perbuatanya beraksi seorang diri. Ia datang ke TKP mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol DK 8718 IC warna merah, berangkat dari rumah iparnya di Suralaga menuju Pura Taman Ayun. Ia berjalan menelusuri pinggiran kolam Taman Ayun hingga sampai ke timur Museum Lukisan Objek Wisata Taman Ayun.

Tersangka kemudian melompati pagar besi lalu mengambil uang koin yang berada di bawah patung Dewi Sri sebanyak 256 uang koin. Lanjut, ia masuk ke ruangan galeri lukisan untuk mengambil dua buah lukisan yang terpajang di tembok sisi timur galery. "Setelah berhasil mencuri, barang hasil curian dibawa ke rumahnya untuk disimpan," ungkap Kapolsek Mengwi.

Dijelaskannya, Dek Nanta pada tahun 2016 pernah ditangkap oleh Polsek Kota Tabanan terkait kasus pencurian dan divonis 1 tahun penjara. Kemudian, pada tahun 2021 lalu, ia juga pernah ditangkap oleh Polsek Mengwi dalam kasus tindak pidana pengancaman dan divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

(hes/k.turnip)