Digugat Rp 48 Miliar, Mantan Komisaris PT Melawan
DENPASAR, podiumnews.com-Mantan Komisari Utama PT. Greet Balloon dan Global Bridge Investment Property, Kim Jungsun yang digugat di PN Denpasar akhirnya melawan.
Perlawanan yang dilakukan oleh tergugat adalah dengan menunjukan bukti-bukti yang mementahkan gugutan yang diajukan oleh Duddy Riswan (penggugat). Gugatan yang diajukan pun tidak sedikit, yaitu Rp 48 miliar.
Diketahui, Duddy Riswan mengguat Kim Jungsung dengan asalan akta jual beli saham atas PT. Greet Balloon dan Global Bridge Investment Property cacat hukum karena saat pembuatan akta ada unsur paksaan dan desakan.
Kedua, penggugat menyatakan akta jual beli itu cacat hukum karena PT. Greet Balloon dan Global Bridge Investment Property ternyata tidak memiliki asset. Namun kedua alasan tersebut dibatah oleh penggugat.
Melalui kuasa hukumnya, Kim Jungsun membatah bila pembuatan akta di tahun 2011 itu dilakukan atas dasar paksaan."Di persidangan sudah kami tunjukan bukti dan saksi bahwa dalam pembuatan akta itu tidak ada unsur paksaan dan tekanan,"sebut Lukas Banu, kuasa hukum tergugat.
Sementara terkait gugatan penggugat yang menyebut bahwa PT. Greet Balloon dan Global Bridge Investment Property tidak miliki asset, juga dibantah. Menurut Lukas Banu, saat pembuatan akta jual beli saha, kedua PT tersebut masih memiliki asset.
Dikatakan Lukas Banu, asset kedua PT tersebut berupa hak sewa tanah dan bangunan yang saat ini berdiri hotel Wiyndham di Kuta."Hak sewa mulai dari dari 2006 sampai 2016, sedangkan akta jual beli dibuat tahun2011. Jadi jelas sudah bahwa kedua PT ini memiliki asset," tandasnya.
Karena itu, Lukas menilai bahwa, penggugat yang memiliki 51 persen saham itu mencova menggugat dengan harapan putusan verstek (putusan tanpa hadirnya tergugat)."Karena klien kami masih memiliki saham, maka dengan adanya putusan verstek klien kami dapat didepak tanpa mendapat apapun,"pungkas Lukas Banu. (KP-TIM)