Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Ancam Mutasi, Gubernur Riau Diduga Paksa Kepala UPT Bayar Komisi Proyek Rp4 Miliar

Oleh Nyoman Sukadana • 10 November 2025 • 15:37:00 WITA

Ancam Mutasi, Gubernur Riau Diduga Paksa Kepala UPT Bayar Komisi Proyek Rp4 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau berinisial AW bersama dua pejabat Pemprov)Riau sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Dok/KPK)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau aktif periode 2025–2029, AW, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Bersama AW, KPK turut menetapkan dua pejabat lain di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai tersangka, yakni MAS (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau) dan DAN (Tenaga Ahli Gubernur Riau). Kasus ini berpusat pada praktik pemerasan fee dari penambahan anggaran proyek infrastruktur dengan total setoran mencapai miliaran rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Modus Ancaman Mutasi Demi Fee Rp4 Miliar

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, AW diduga memerintahkan MAS untuk meminta fee komitmen kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau. Fee ini dikaitkan dengan penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

"Nilai komisi yang diminta adalah 5 persen dari selisih penambahan anggaran tersebut, yakni sebesar Rp105,8 Miliar," ujar Budi melalui keterangan pers, Senin (10/11/2025) di Jakarta.

Praktik pemerasan ini dilakukan dengan tekanan yang kuat. Para Kepala UPT diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatan jika menolak memenuhi permintaan setoran tersebut. Setidaknya, telah terjadi tiga kali pemberian fee pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total nilai yang terkumpul sekitar Rp4,05 miliar. Sebagian dari dana tersebut disalurkan melalui perantara, yakni DAN.

Sita Uang Asing di Rumah Pribadi

Dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp1,6 miliar. Rinciannya, Rp800 juta disita di Riau, sedangkan pecahan mata uang asing berupa 9.000 pound sterling dan USD3.000 atau setara Rp800 juta ditemukan di rumah pribadi AW di Jakarta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui penegakan hukum ini, KPK mengimbau agar Pemerintah Provinsi Riau menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh. Reformasi diprioritaskan pada aspek transparansi penganggaran, pengawasan internal, dan integritas aparatur demi terciptanya pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.

(riki/sukadana)