Lahan Enam Hektare Disiapkan untuk PSEL Denpasar-Badung
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Lahan seluas 6 hektare di kawasan Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan kini resmi dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Denpasar Raya. Kepastian ini ditegaskan usai Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta meninjau langsung kesiapan area tersebut pada Sabtu (15/11/2025).
Lahan milik Pelindo itu dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat. Luasnya yang mencapai 6 hektare melebihi batas minimal 5 hektare untuk pembangunan fasilitas PSEL yang menjadi program prioritas nasional.
Jaya Negara mengatakan penetapan Denpasar Raya sebagai salah satu wilayah prioritas pembangunan PSEL telah diikuti dengan langkah percepatan di tingkat daerah. Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Provinsi Bali, dan Pelindo telah menandatangani kesepakatan kerja sama mengenai penggunaan lahan dan kesiapan pengelolaan sampah.
“Setelah perpres keluar, kami sudah menandatangani MoU dengan Bapak Gubernur. Kami juga membuat surat pernyataan kesiapan membawa sampah bersama Bupati Badung. Lahan di sini sudah paling memungkinkan dan memenuhi syarat,” ujar Jaya Negara.
Ia menjelaskan pembangunan PSEL menjadi solusi strategis untuk mengatasi persoalan sampah di dua daerah yang padat aktivitas ekonomi dan pariwisata. Selain menjawab masalah lingkungan, fasilitas ini juga mendukung percepatan transisi energi bersih di kawasan metropolitan Denpasar Badung.
“PSEL bukan hanya mengurangi beban sampah, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa energi listrik. Kami berkomitmen mempercepat tahapan agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat,” katanya.
Dari beberapa daerah yang diusulkan, pemerintah pusat menetapkan tujuh wilayah prioritas yang telah memenuhi syarat pembangunan PSEL tahap pertama. Di antaranya Bali, DIY, Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang Raya, Bekasi Raya, dan Medan Raya. Seluruh daerah diberikan waktu pengerjaan sekitar 1 tahun 8 bulan sampai maksimal 2 tahun.
Peninjauan lahan kemarin turut melibatkan tokoh masyarakat dan prajuru adat Banjar Pesanggaran. Dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor pendamping penting sebelum proses pembangunan fisik dimulai.
(sukadana)