Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPR Desak Presiden Tarik Polisi dari Jabatan Sipil

Oleh Nyoman Sukadana • 15 November 2025 • 20:19:00 WITA

DPR Desak Presiden Tarik Polisi dari Jabatan Sipil
Ilustrasi (podiumnews)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com — Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang masih menempati jabatan sipil di kementerian, lembaga, maupun badan pemerintah. Desakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga,” ujar Benny melalui siaran pers, Jumat (14/11/2025).

MK dalam putusannya menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai menimbulkan multitafsir.

Benny mengingatkan bahwa polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat. “Ingat, Indonesia bukan negara polisi,” tegas Legislator dari Dapil NTT I itu.

Ia juga menilai putusan MK memperkuat prinsip rule of law sebagaimana yang menjadi komitmen Presiden Prabowo. “Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif,” katanya.

Selain itu, Benny turut mendorong pemerintah menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri menjadi komisaris BUMN sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

(riki/sukadana)

“Kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan komisaris-komisaris BUMN,” ujarnya.