KontraS Desak Indonesia Tekan Malaysia Ungkap Hilangnya Ruth Sitepu
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - KontraS bersama keluarga Ruth Sitepu mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik yang lebih tegas terhadap Pemerintah Malaysia terkait kasus penghilangan paksa terhadap Ruth Sitepu, seperti dilansir laman resmi KontraS, Senin (17/11/2025).
Hingga tiga tahun setelah hasil investigasi publik Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia dirilis, belum ada kejelasan mengenai keberadaan Ruth yang hilang sejak 30 November 2016.
Temuan penyelidikan SUHAKAM pada 15 April 2022 menyatakan bahwa hilangnya Ruth merupakan kasus penghilangan orang secara paksa sesuai Pasal 2 Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. SUHAKAM juga menemukan adanya persetujuan agen negara Malaysia dalam hilangnya Ruth serta upaya penyangkalan dari Kepolisian Kerajaan Malaysia.
Desakan KontraS menguat setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengabulkan dua gugatan perdata keluarga Amri Che Mat dan Pastor Raymond Koh pada 5 November 2025. Dalam putusannya, Pengadilan menetapkan Pemerintah dan Kepolisian Malaysia bertanggung jawab atas penghilangan paksa terhadap kedua korban dan memerintahkan investigasi ulang serta pemberian kompensasi harian kepada keluarga sampai status korban dipastikan.
KontraS menilai putusan tersebut menjadi preseden penting untuk mendorong penyelesaian kasus Ruth Sitepu. Terlebih, SUHAKAM menemukan keterkaitan pola antara kasus Amri Che Mat, Pastor Raymond Koh, Joshua Hilmy, dan Ruth Sitepu. Mekanisme pertanggungjawaban yang diterapkan terhadap dua kasus pertama seharusnya dapat diberlakukan kepada kasus Ruth.
Sebagai warga negara Indonesia, KontraS menegaskan bahwa perlindungan terhadap Ruth Sitepu harus menjadi prioritas Pemerintah Indonesia sesuai Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 21 Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri serta jaminan konstitusional dalam Pasal 28I Ayat 4 Undang undang Dasar 1945.
KontraS menilai pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk menekan Malaysia menggunakan prinsip kewarganegaraan pasif dalam yurisdiksi internasional. Prinsip ini memungkinkan negara melindungi warganya yang menjadi korban pelanggaran berat di luar negeri.
“Kami beserta keluarga berharap Pemerintah Indonesia serius dalam pencarian kakak kami, Kak Ruth. Kami tetap dan selalu berharap agar kami bisa berjumpa lagi dengan kakak kami,” ujar Iman Setiawan, adik Ruth Sitepu.
KontraS dan keluarga Ruth Sitepu menuntut Pemerintah Malaysia mengungkap kebenaran dan mencari keberadaan Ruth serta memberikan pemulihan atas kerugian keluarga. Mereka juga meminta Pemerintah Indonesia secara aktif mendorong penyelesaian kasus penghilangan paksa tersebut kepada Malaysia.
(riki/sukadana)