Pajak Digital Cetak Rp41 Triliun Hingga Agustus
JAKARTA, PODIUMNEWS.com—Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli, menyampaikan PPN PMSE masih menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp31,85 triliun. Sejak sistem ini diterapkan pada 2020, penerimaan terus meningkat signifikan seiring bertambahnya platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
“Hingga Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dan 201 di antaranya sudah melakukan penyetoran,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).
Selain PPN PMSE, pajak fintech turut menyumbang Rp3,99 triliun, disusul pajak kripto senilai Rp1,61 triliun, dan pajak SIPP Rp3,63 triliun. Pajak kripto menunjukkan pergerakan signifikan, terutama sejak meningkatnya transaksi aset digital di kalangan generasi muda. Sementara itu, pajak fintech berasal dari platform layanan pinjaman digital dan transaksi berbasis teknologi finansial.
Menurut Rosmauli, penerimaan dari Pajak SIPP menunjukkan digitalisasi sektor pengadaan pemerintah telah berjalan efektif dan memberikan kontribusi signifikan. “Digitalisasi ternyata tidak hanya memudahkan, tetapi juga mengoptimalkan pengawasan dan penerimaan negara,” katanya.
Ia menegaskan penerimaan pajak digital kini menjadi salah satu motor baru penerimaan negara di tengah transformasi ekonomi. “Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” jelasnya.
Ke depan, pemerintah akan memperluas basis pemungutan PPN PMSE, memperkuat regulasi pajak aset kripto dan fintech, serta mengoptimalkan sistem digital dalam seluruh kanal penerimaan, termasuk pengadaan dan belanja pemerintah.
Pemerintah menilai tren positif ini merupakan bukti bahwa transformasi fiskal berbasis digital memberi dampak nyata bagi penerimaan negara sekaligus menunjukkan potensi ekonomi digital Indonesia sebagai kekuatan masa depan.
(riki/sukadana)