Kejaksaan Terapkan Restorative Justice bagi Tiga Kasus Narkotika Ringan
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan diambil setelah ekspose perkara secara virtual pada Senin, 17 November 2025.
Tiga perkara yang dimaksud berasal dari Kejaksaan Negeri Padang, Hulu Sungai Utara, dan Balangan. Para tersangka adalah Ilham bin Salmin, Andri alias Kapau bin Jailani, dan Samsudin alias Udin bin Durahman. Ketiganya disangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keputusan menggunakan pendekatan keadilan restoratif diambil karena para tersangka terbukti hanya sebagai pengguna terakhir dan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika. Hasil laboratorium menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkotika, namun tidak ditemukan indikasi sebagai pengedar, kurir, atau bagian dari sindikat.
Selain itu, para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi. Hasil asesmen terpadu juga menyatakan mereka termasuk dalam kategori pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar JAM Pidum melalui keterangan resmi, Selasa (18/11/2025) di Jakarta.
Pedoman tersebut menjadi landasan penerapan kebijakan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif dalam perkara penyalahgunaan narkotika, dengan mengedepankan aspek pemulihan dan edukasi dibanding pemidanaan.
Dengan keputusan ini, para tersangka tidak menjalani hukuman penjara, tetapi akan ditempatkan di pusat rehabilitasi guna pemulihan ketergantungan narkotika. Langkah ini disebut sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba dengan membedakan penanganan antara pengguna dan jaringan peredaran.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pengguna narkotika yang tidak memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap serta memenuhi syarat hukum yang telah ditetapkan.
(riki/sukadana)