Podiumnews.com / Aktual / Advertorial

Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Aset Pantai Transparan

Oleh Nyoman Sukadana • 14 Oktober 2025 • 18:31:00 WITA

Pemkab Badung Tegaskan Pemanfaatan Aset Pantai Transparan
Pemanfaatan lahan sempadan pantai di kawasan Pantai Tanjung Benoa. (foto/adi)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Menanggapi pemberitaan terkait pemanfaatan lahan sempadan pantai di kawasan Pantai Tanjung Benoa, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan pihak The Sakala Resort Bali merupakan bentuk pemanfaatan aset daerah yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi SSTP MH.

Menurutnya, kerja sama antara Pemkab Badung dan The Sakala Resort Bali dilakukan dalam kerangka optimalisasi aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Setiap bentuk pemanfaatan pantai harus dilakukan melalui pemerintah daerah. Dalam hal ini, hasil sewa pemanfaatan lahan sepenuhnya masuk ke Kas Daerah melalui mekanisme transfer non-tunai. Tidak ada pembayaran secara cash. Semuanya dilakukan secara elektronik sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelas Kadek Oka Parmadi, Selasa (14/10/2025) di Mangupura.

Ia menambahkan bahwa seluruh hasil sewa yang disetorkan penyewa akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tercatat dalam APBD Kabupaten Badung. Dengan demikian, setiap rupiah dari hasil pemanfaatan aset daerah dikembalikan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain untuk optimalisasi pendapatan, mekanisme sewa juga menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah agar tidak dimanfaatkan secara ilegal atau tidak sesuai fungsi. “Penyewa tidak diperbolehkan menutup akses publik ke pantai. Bentuk sewa ini bersifat pemanfaatan view dan ruang pantai untuk kegiatan ekonomi, misalnya pemasangan atau penyewaan daybed, kursi payung, atau fasilitas non permanen lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, penyewa memiliki kewajiban untuk menjaga keindahan, kebersihan, dan kelestarian lingkungan kawasan pantai. Penanaman pohon dan penataan area merupakan bagian dari tanggung jawab pemeliharaan lingkungan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.

“Kami memahami bahwa isu ini menimbulkan perhatian publik. Karena itu, Pemkab Badung berkomitmen untuk bersikap terbuka dan transparan. Setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset daerah selalu melalui kajian dan evaluasi instansi teknis terkait, agar tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat,” tegas Kadek Oka Parmadi.

Dengan tata kelola yang profesional dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Badung berharap kerja sama pemanfaatan lahan sempadan pantai ini dapat menjadi contoh pengelolaan aset publik yang baik, menjaga kepentingan masyarakat, mendukung pengembangan pariwisata, dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga Badung.

(adi/sukadana)