Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polsek Denpasar Barat Tangkap Perempuan Pelaku Penipuan Sewa Ruko

Oleh Kander Turnip • 24 November 2025 • 20:41:00 WITA

Polsek Denpasar Barat Tangkap Perempuan Pelaku Penipuan Sewa Ruko
Polsek Denpasar Barat menangkap perempuan paro baya berinisial MAR (54) akibat diduga menipu sewa menyewa ruko (rumah toko) yang bukan miliknya. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Aparat Polsek Denpasar Barat menangkap perempuan paro baya berinisial MAR (54) akibat diduga menipu sewa menyewa ruko (rumah toko) yang bukan miliknya. Akibat kejadian ini, korban Silvi Anggraini mengalami kerugian sebesar Rp21 juta.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi mengatakan, kasus penipuan ini bermula saat korban melihat story WhatsApp temannya terkait adanya ruko yang disewakan di Jalan Gunung Agung, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat.

Berbekal nomor HP yang diberi temannya, Silvi kemudian berkomunikasi dengan tersangka yang mengaku sebagai pemilik ruko, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Selanjutnya, pada malam harinya korban dan tersangka bertemu di ruko yang disewakan," ungkap Kompol Laksmi, Senin (24/11/2025).

Setelah melihat kondisi ruko, korban memberi uang muka kepada tersangka sebesar Rp3 juta, Kamis (16/10/2025). Sehari kemudian, tersangka Maharani menghubungi korban untuk meminta pelunasan sisa sewa ruko. "Korban kemudian mentransfer Rp18 juta," imbuhnya.

Merasa penasaran dengan ruko yang baru disewanya itu, korban berusaha mencari informasi tentang pemilik ruko, Jumat (17/10/2025) siang. Hingga akhirnya korban bertemu Agung Budha Tama yang merupakan pemilik ruko sebenarnya.

"Dari keterangan Agung Budha diperoleh informasi bahwa tersangka telah menyewa rukonya dan baru memberi uang Rp500 ribu," ungkapnya.

Merasa ditipu, korban mencoba menghubungi tersangka, tapi nomornya sudah tidak aktif. Kejadian ini oleh korban kemudian dilaporkan ke kantor polisi.

Dalam penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mendapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Jakarta Selatan.

Hampir sebulan diburu, Maharani dapat ditangkap oleh petugas kepolisian saat berada di tempat persembunyiannya di daerah Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Dari pelaku disita barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembayaran sewa ruko, dan satu buah buah kunci gembok.

"Tersangka mengaku sudah 6 kali melakukan penipuan dengan modus yang sama," beber Kapolsek.

(hes/k.turnip)