Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

Denpasar Jadi Percontohan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah

Oleh Kander Turnip • 26 November 2025 • 20:32:00 WITA

Denpasar Jadi Percontohan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah
Gubernur Bali I Wayan Koster, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, dan Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (26/11/2025). (foto/sukadana)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Pemerintah Kota Denpasar resmi ditetapkan sebagai daerah percontohan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah NIB–NIK–NOP di Provinsi Bali. Launching program ini ditandai dengan hand scan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, dan Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (26/11/2025).

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Denpasar juga menerima dua bidang sertipikat tanah, masing-masing berupa Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas penunjukan Kota Denpasar sebagai pilot project integrasi data pertanahan dan perpajakan ini. Menurutnya, program integrasi NIB–NIK–NOP akan memberikan banyak manfaat strategis bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

“Integrasi data ini memberikan manfaat signifikan, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peningkatan akurasi dan validasi data,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa dua bidang sertipikat yang diterima Kota Denpasar akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik. “Tanah ini akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, penetapan tanah sebagai objek Reforma Agraria merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN, namun penentuan penerima atau subjeknya diserahkan kepada GTRA di daerah. Ia mengatakan, selama ini masih terdapat persoalan ketidaktepatan sasaran, salah satunya akibat adanya tekanan politik lokal.

“Ada yang berhak menerima berdasarkan aturan, tetapi dalam implementasinya banyak tekanan politik lokal. Ini memaksakan orang yang tidak tinggal di sekitar objek untuk menjadi penerima, dan hal ini menciptakan isu ketidakadilan,” jelasnya.

Lebih jauh, Menteri Nusron Wahid mengatakan terdapat beberapa pihak yang berhak menerima tanah Reforma Agraria. Antara lain adalah masyarakat yang tinggal di sekitar objek tanah, mereka yang menggantungkan hidup pada tanah, seperti petani dan buruh tani, dan juga masyarakat miskin ekstrem, khususnya desil satu dan dua berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional.

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan tim GTRA daerah. “Teliti betul timnya. Jangan memasukkan orang hanya karena urusan balas budi politik. Itu bisa menjadi malapetaka bagi kita semua,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa GTRA harus benar-benar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui Reforma Agraria.

(sukadana/k.turnip)