Podiumnews.com / Aktual / Politik

FSPM Mengadu ke DPRD Bali Minta Perlindungan Pekerja APS

Oleh Nyoman Sukadana • 18 Maret 2025 • 19:27:00 WITA

FSPM Mengadu ke DPRD Bali Minta Perlindungan Pekerja APS
FSPM Regional Bali saat menyampaikan aspirasi pekerja APS kepada Komisi 4 DPRD Provinsi Bali. (foto/sukadana)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali mengadu ke DPRD Provinsi Bali untuk memohon perlindungan terhadap enam pekerja PT Angkasa Pura Support (APS) yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Aspirasi disampaikan dalam audiensi di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (18/3/2025), diterima langsung Ketua Komisi 4 DPRD Bali I Nyoman Suwirta bersama anggota forum, Plt. Sekretaris DPRD Bali I Gusti Ngurah Wiryanata, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.

Setelah mendengar penjelasan langsung dari FSPM, LBH, dan para pekerja, Ketua Komisi 4 DPRD Bali I Nyoman Suwirta memastikan permasalahan ini akan segera ditindaklanjuti secara serius. Ia menilai, terdapat ketidaksesuaian data terkait masa kerja para pekerja.

“Dari laporan perusahaan mengatakan masa kerja mereka baru tiga tahun. Padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun. Kami akan lakukan pendalaman bersama Kadisnaker,” ujar Suwirta.

Menurutnya, perbedaan data ini bisa terjadi karena adanya aturan pemerintah terkait pembatasan tenaga kontrak atau non-ASN, sehingga masa kerja dihitung sejak aturan tersebut berlaku, bukan sejak awal mereka bekerja.

Suwirta menyampaikan bahwa Komisi 4 akan segera berkomunikasi dengan pimpinan pusat PT APS dan berupaya mempertemukan para pihak dalam forum resmi. “Kami akan berkoordinasi dengan perusahaan Angkasa Pura yang di Jakarta. Kami akan berusaha ajak mereka rapat di Bali. Kalau tidak, bisa lewat zoom meeting,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini akan diupayakan melalui pendekatan kekeluargaan dan bermartabat. DPRD Bali bersama Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan akan menggali lebih jauh fakta masa kerja dan hak-hak normatif para pekerja.

“Saat ini mereka tidak punya pekerjaan dan mereka mengatakan siap bekerja kembali. Mereka punya kompetensi, jadi kami akan usahakan agar mereka bisa mendapatkan solusi,” tegas Suwirta. Meski tidak memberikan tenggat pasti, ia berharap dalam waktu satu minggu sudah ada perkembangan konkret.

Sementara itu, Koordinator lapangan sekaligus Sekretaris FSPM Regional Bali Ide I Dewa Made Rai Darsana menjelaskan, pada 31 Januari 2025, pihaknya sudah melakukan aksi damai di depan Kantor Disnaker dan ESDM Bali. Persoalan ini bermula dari mogok kerja yang dilakukan enam pekerja, yang kemudian berujung pada skorsing dan PHK.

“Kami berharap DPRD Bali bisa menjadi jembatan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang sudah mengabdi begitu lama,” ujarnya.

Audiensi berlangsung tertib dan dialogis. DPRD Bali menyatakan komitmennya untuk memediasi dan mengawal proses penyelesaian agar para pekerja mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

(sukadana)