Podiumnews.com / Aktual / Politik

Pansus DPRD Bali Tutup Sementara Samabe Villas Nusa Dua

Oleh Nyoman Sukadana • 16 Oktober 2025 • 21:05:00 WITA

Pansus DPRD Bali Tutup Sementara Samabe Villas Nusa Dua
Pansus TRAP DPRD Bali saat sidak dan menyegel sebagian area Samabe Bali Suites & Villas. (foto/sukadana)

BADUNG, PODIUMNEWS.com — Langkah tegas kembali diambil Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Tim Pansus resmi menutup sementara sebagian operasional resort mewah Samabe Bali Suites & Villas yang terletak di Jalan Pura, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Badung, Kamis (16/10/2025).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, SH., MH., didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, dan anggota Dr. Somvir memimpin inspeksi mendadak di lokasi. Mereka menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait tata ruang, kelengkapan perizinan, serta keselamatan lingkungan kawasan tebing.

“Restoran di dalam goa yang menjadi daya tarik resort ini ternyata tidak mengantongi izin sesuai aturan tata ruang dan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi. Selain itu, pembangunan lift di tebing dan kolam di area rawan juga tidak sesuai ketentuan,” tegas Supartha.

Menurut Pansus, sejumlah fasilitas tambahan dibangun di luar izin awal, melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda Tata Ruang Provinsi Bali, serta berpotensi melanggar ketentuan sanksi administratif dan pidana.

“Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus taat aturan. Tidak boleh ada bangunan megah berdiri tanpa izin lengkap, apalagi di kawasan rawan tebing. Ini soal keselamatan manusia, soal filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujar Supartha.

Sekretaris Pansus TRAP Dewa Rai menambahkan, manajemen Samabe Bali Suites & Villas diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan klarifikasi teknis dengan dinas terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PMPTSP Provinsi Bali.

“Kalau dalam dua minggu izin yang bolong-bolong ini tidak diselesaikan, kami akan rekomendasikan penghentian permanen dan peninjauan izin usaha,” tegas Dewa Rai.

Langkah sidak ini menjadi bagian dari gerakan besar DPRD Bali dalam menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan pariwisata, terutama pembangunan di kawasan tebing dan pesisir yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan merusak lingkungan.

(sukadana)