Numpang Tidur, Teman Curi Motor dan Ponsel di Abiansemal
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Gusnaldi Maulana Yahya (25), pria asal Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur itu mengaku menyesal setelah menerima temannya yang menumpang tidur di kamar kos.
Alih alih, temannya itu menggasak motor Honda Solo dan 1 unit ponsel milik korban. Insiden pencurian ini terjadi di kamar kos korban di Banjar Sintrig, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (1/1/2026) lalu.
Bermula teman korban yakni pelaku R alias Boyo (30) menghubunginya dan berniat menumpang tidur di kos. Korban yang kenal dengan pelaku setuju. Malam itu, pelaku jadi menginap di kos korban.
Namun pagi harinya, korban kaget sepeda motornya hilang di tempat parkira beserta ponselnya. Dalam waktu yang bersamaan, pelaku juga hilang dari kos. Sehingga korban curiga pelakunya adalah Boyo.
"Hasil penyelidikan, diperkirakan teman pelaku yang mengambil motor dan ponsel korban," ungkap PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (5/1/2026).
Korban lalu mencoba menghubungi nomor telpon Boyo, namun tidak direspon. Bahkan korban berusaha mencari bedeng proyek terduga pelaku di Villa Joglo wilayah Desa Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Tapi setiba di lokasi, rekan proyeknya menyampaikan bahwa terduga pelaku sudah meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor yang diduga milik korban. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sejumlah Rp18 juta dan selanjutnya kasusnya dilaporkan ke Polsek Abiansemal.
Dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Abiansemal diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar Terminal Ubung Denpasar Utara. Namun saat dikejar ke terminal, pelaku diketahui sudah berangkat menumpang Bus Madu Kismo dengan tujuan Jakarta.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk. Dan pada Sabtu pagi pelaku diamankan di pintu masuk pelabuhan, sebelum menyeberang. Pelaku kemudian dibawa menuju Mapolsek Abiansemal.
Diinterogasi, pelaku mengakui mencuri satu unit sepeda motor Honda Solo warna coklat hitam dan ponsel korban. Sepeda motor tersebut dijual melalui media sosial Facebook kepada akun bernama Kax Jheson seharga Rp1,8 juta dan rencananya uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Pocco M7 Pro 5G warna hitam serta uang tunai sejumlah Rp1,8 juta," tegas Aiptu Ayu mengakhiri.
(hes/k.turnip)