Temukan Ponsel di Jalan di Kerobokan, Pria Ini Jadi Tersangka
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Pria berinisial RE (30) ketiban apes. Dia tak sengaja menemukan ponsel orang di jalan dan mengambilnya. Namun siapa sangka, dia malah jadi tersangka. Buruh proyek asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, itu diringkus Tim Opsnal Unit Polsek Kuta Utara, atas dugaan tindak pencurian.
Dalam keterangannya, PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti menjelaskan, pelaku RE menemukan ponsel iPhone X milik Ni Luh Kartika Balinda (22) saat melintas di Jalan Kerobokan, Gang Kresna, Lingkungan Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (20/11/2025) sore lalu.
Korban kehilangan ponsel saat sudah berada di rumah setelah keluar bersama keluarganya. Setiba di rumahnya di Gang Kresna Nomor 2, Lingkungan Gede, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, korban mencari HP miliknya, namun tidak ditemukan.
"Setelah berusaha mencari dan mencoba menghubungi, namun tidak aktif, korban pun melaporkan ke Polsek Kuta Utara dengan kerugian ditaksir sekitar Rp3 juta," ungkap Aiptu Ayu.
Petugas dari Polsek Kuta Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan, meminta keterangan korban dan melacak melalui siber. Setelah lokasi HP ditemukan, tanpa membuang waktu petugas mendatangi sebuah bedeng proyek vila di Jalan Pengubugan, Gang Kayu Dewa Daru Nomor 8, Lingkungan Silayukti, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
"Di lokasi proyek, petugas mengamankan RE yang menggunakan HP tersebut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui menemukan HP tersebut di pinggir gang dan rencananya digunakan untuk pribadi. Petugas kemudian mengamankan RE ke Polsek Kuta Utara," terangnya.
Aiptu Ayu mengatakan, dalam perkara ini pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
(hes/k.turnip)