"Tersangka kami jerat dengan dua pasal pidana, yakni Pasal 521 KUHP tentang perusakan dan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polsek Kuta menerima dua laporan Polisi di hari yang sama," ungkap Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, Selasa (6/1/2026).
Dikatakannya, tersangka Ole melakukan aksi perusakan rumah warga sekaligus menyerang warga yang berupaya mengamankannya. Tercatat ada dua korban dalam kejadian ini yakni GS dan KS.
Menurutnya, aksi perusakan terjadi sekitar pukul 12.00 Wita di
Jalan Majapahit nomor 28, Kuta. Awalnya korban GS menerima telepon dari penyewa rumah yang mengabarkan ada keributan di atas plafon. Ternyata benar, setelah dicek ada tersangka berada di atas atap rumah.
Ketika ditegur, tersangka justru melempar korban menggunakan besi penyangga AC. Tak hanya itu, tersangka turun dari atap dan merusak empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, serta merusak sekitar 150 genting.
"Sebagian genting dilempar ke arah korban dan warga sekitar yang mencoba membujuk pelaku agar turun," ungkapnya.
Setelah merusak, tersangka kabur ke arah Sungai Tukad Mati, kawasan belakang Pura Warulot, Jalan Majapahit, Kuta sekitar pukul 15.00 Wita. Warga yang emosi mengejar tersangka dibantu aparat kepolisian.
Tapi tersangka yang membawa kayu justru balik menyerang warga dan Polisi. Apes. Korban KS terkena sabetan kayu di bagian belakang kepala hingga mengalami luka robek. Sedangkan korban GS mengalami kerugian Rp20 juta terkait perusakan rumahnya.
Kapolsek Agus mengatakan tersangka Ole berhasil ditangkap sekitar pukul 18.00 Wita. Tersangka kini masih menjalani perawatan medis di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah, setelah sebelumnya dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Bali.
(hes/k.turnip)