Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Bali Tetapkan Moratorium Bangunan Baru Jatiluwih

Oleh Nyoman Sukadana • 08 Januari 2026 • 21:01:00 WITA

DPRD Bali Tetapkan Moratorium Bangunan Baru Jatiluwih
Rapat lanjutan Pansus TRAP DPRD Bali bersama Pemkab Tabanan dan pengelola DTW Jatiluwih membahas moratorium bangunan baru di kawasan sawah abadi Jatiluwih, Kamis (8/1/2026). (foto/tika)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Rapat lanjutan tata kelola Desa Jatiluwih digelar Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama Badan Pengelola DTW Jatiluwih, Badan Wilayah Sungai, serta Pemerintah Kabupaten Tabanan di Kantor DPRD Bali, Kamis (8/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menyampaikan lima rekomendasi strategis yang menegaskan moratorium pembangunan baru di kawasan Desa Jatiluwih sebagai upaya menjaga kelestarian kawasan sawah abadi sekaligus menjamin kesejahteraan masyarakat petani.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan seluruh rekomendasi itu bertujuan menjaga Desa Jatiluwih sebagai kawasan sawah abadi yang terintegrasi dengan status Situs Warisan Budaya Dunia.

“Karena WBD sebagai Situs Warisan Budaya Dunia dari UNESCO ini satu kesatuan dengan konsep LSD dan LP2B serta sawah abadi, maka segala kegiatan di lahan tersebut tidak boleh dilakukan lagi,” tegas Supartha.

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Tabanan, dan Tim Pansus DPRD Bali sebagai bentuk komitmen bersama menjaga kawasan pertanian berkelanjutan.

Lima rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali tersebut meliputi memastikan kehadiran negara dalam menjaga ketat kawasan Situs Warisan Budaya Dunia, pengendalian dan perlindungan subak yang selaras dengan kebijakan LSD dan LP2B, penerapan moratorium khusus terhadap 13 bangunan yang ditemukan melanggar ketentuan, penguatan ekonomi masyarakat subak termasuk program satu keluarga satu sarjana, serta peninjauan kembali kelembagaan pengelola kawasan Jatiluwih.

Proses pengawasan ini merupakan tindak lanjut atas adanya Surat Peringatan tahap satu hingga tiga dari Satpol PP Kabupaten Tabanan terhadap pelanggaran di kawasan lahan pertanian abadi yang sebelumnya tidak diindahkan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola DTW Jatiluwih John Ketut Purna mengapresiasi langkah Pansus TRAP DPRD Bali yang membuka seng penutup kawasan sawah Jatiluwih. Ia mengakui dampak kebijakan tersebut berimbas pada penurunan pendapatan kunjungan wisata saat libur Natal dan Tahun Baru 2025.

“Kepercayaan wisatawan untuk kembali berkunjung ke Jatiluwih membutuhkan waktu sekitar tiga sampai enam bulan. Karena itu saya berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti agar ada kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

John juga menyampaikan dua persoalan mendesak yang dihadapi petani Jatiluwih, yakni kerusakan jembatan di jalan lingkar depan Monumen UNESCO akibat longsor sejak 2019 dengan estimasi kebutuhan anggaran sekitar Rp4,8 miliar, serta keterbatasan sumber air irigasi subak.

Menurutnya, pembangunan bendungan kecil dengan anggaran sekitar Rp500 juta dapat meningkatkan debit air hingga dua kali lipat dan mencegah alih fungsi sawah menjadi lahan kering. “Kami mohon agar perbaikan jembatan dan pembangunan bendungan ini segera direalisasikan demi keberlanjutan pertanian di Jatiluwih,” harapnya.

(tika/sukadana)