Podiumnews.com / Aktual / Politik

Pansus TRAP Tegaskan Kehadiran Wayan Luwir Sah

Oleh Nyoman Sukadana • 10 Januari 2026 • 17:45:00 WITA

Pansus TRAP Tegaskan Kehadiran Wayan Luwir Sah
Rapat Dengar Pendapat Pansus TRAP DPRD Bali membahas klarifikasi tata ruang dan perizinan PT Jimbaran Hijau di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (7/1/2026).

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Isu dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiyana, dijawab secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pendalaman materi Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu (7/1/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali itu membahas klarifikasi indikasi permasalahan tata ruang dan perizinan PT Jimbaran Hijau di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa kehadiran Wayan Luwir sepenuhnya sah dan tidak melanggar etika. Menurutnya, undangan rapat dikeluarkan secara resmi oleh Ketua DPRD Provinsi Bali.

“Tidak ada pelanggaran etika. Undangan resmi dari Ketua DPRD Bali sudah jelas. DPRD kabupaten dan DPRD provinsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam fungsi pengawasan, khususnya terkait tata ruang dan perizinan,” ujar Made Supartha.

Pernyataan tersebut disampaikan bersama Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai, yang menegaskan bahwa seluruh mekanisme rapat telah berjalan sesuai ketentuan dan tata tertib DPRD.

Wakil Ketua Pansus TRAP Agung Bagus Tri Candra Arka menambahkan, kehadiran anggota DPRD Badung justru memperkuat proses klarifikasi. Ia menilai kehadiran Wayan Luwir relevan karena Jimbaran merupakan daerah pemilihannya.

“Substansi rapat membutuhkan informasi langsung dari wakil rakyat daerah pemilihan setempat agar persoalan ini dibuka secara objektif dan transparan,” katanya.

Anggota Pansus lainnya, I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta, menegaskan bahwa Pansus TRAP bekerja profesional dan fokus pada penegakan peraturan daerah.

“Kami bekerja berdasarkan fakta, aturan, dan kepentingan masyarakat Bali. Semua pihak yang berkepentingan berhak hadir dan memberikan penjelasan,” ujar Oka Antara.

Sementara itu, Wayan Luwir Wiyana menegaskan kehadirannya dalam RDP sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat Jimbaran. Ia menyatakan hadir atas undangan resmi dan tidak memiliki niat melanggar etika maupun mencampuri kewenangan lembaga lain.

Rapat Pansus TRAP ini sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di publik serta menegaskan komitmen DPRD Bali dalam menjaga kepastian hukum, transparansi perizinan, dan marwah penataan ruang di Bali.

(sukadana)