Kepala BPN Bali Made Daging Jadi Tersangka
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Setelah melakukan penyelidikan mendalam, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara.
Penetapan tersangka selaku pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tertanggal 10 Desember 2025.
Informasi di lapangan menyebutkan, Made Daging ditetapkan sebagai tersangka, pada 11 Desember 2025. Ia diduga melawan hukum dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu. Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran di bidang kearsipan.
"Kepala BPN Bali Made Daging diduga tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan negara," ungkap sumber, Senin (12/1/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dalam Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Sumber kembali menerangkan, surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo.
Surat itu ditembuskan kepada Kapolda Bali, Irwasda Polda Bali, serta Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si, yang tercatat sebagai pelapor dalam perkara ini. Tembusan juga disampaikan kepada I Made Daging selaku pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/1616/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, sebagai bagian dari prosedur koordinasi penegakan hukum.
Sehubungan penetapan Kepala BPN Bali Made Daging dibenarkan oleh Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. Menurut perwira melati tiga di pundak ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali masih mendalami peran dan rangkaian perbuatan tersangka. Termasuk, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Benar, kami masih melakukan pengembangan lagi," ujar mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur ini.
(hes/k.turnip)