Aniaya Pacar di Abiansemal, Eben Ditangkap Polisi
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Eben Adi Prasetio alias Eben terbukti menganiaya pacarnya di dalam kamar kos di mess UD. Adi Karya Indah Mesari di Banjar Desa, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung, Bali, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Parahnya, aksi brutal pria asal Koro Kopi, Kalembu Waika, Kecamatan Wawewa Barat, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur itu dilakukan dalam keadaan mabuk alkohol.
Akibatnya wajah sang pacar, Oria Bili (23) babak belur hingga melaporkan kejadian ke Polsek Abiansemal, Badung. Eben yang berusia 25 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan dan kini statusnya sebagai tersangka.
Kapolsek Abiansemal Kompol Nyoman Karang Adiputra menjelaskan, insiden penganiayaan ini dilakukan tersangka karena motif cemburu dan sakit hati.
Pada saat kejadian, Oria Bili yang juga berasal dari Lete Wagha, Desa Tanateke, Kecamatan Wawewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, baru saja pulang kerja dari Laundry Darmasaba.
Setiba di mess, ia melihat pacarnya Eben sedang minum arak sambil menelepon seorang perempuan. Korban mencoba menegur, tapi tidak dihiraukan. Malah Eben marah dan melempar sebatang besi kepada korban.
Merasa tidak ada masalah, korban masuk ke dalam kamar mess. Tak lama kemudian Eben menyusul. Tanpa diduga, tersangka langsung memukul korban dengan tangan mengepal beberapa kali ke arah muka korban. Akibatnya, mata korban sebelah kiri bengkak dan lebam.
Tidak berhenti menganiaya, tersangka yang dalam keadaan mabuk berat ini mengambil kursi lipat alumunium. Kursi lipat itu dipukul ke bagian dada korban serta pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali. Setelah menghajar korban, tersangka pergi dan masuk ke kamar kos temannya.
Korban yang merasa kesakitan berupaya memanggil kembali tersangka agar membantunya berdiri, tapi tidak dihiraukan. Dengan berjalan tertatih-tatih, korban lalu pergi ke kamar kos sebelah dan mendobrak pintu kamar. Ia melihat pacarnya sedang menelepon seorang perepuan.
Merasa tidak kuat menahan sakit, selanjutnya korban pergi dari mess. Beruntung, ia ditolong dan disembunyikan oleh pemilik bengkel di depan UD.Adi Karya Indah Mesari. "Sekitar pukul 03.00 Wita korban menelepon keluarganya yang ada di Denpasar dan selanjutnya korban dibawa ke Denpasar oleh keluarganya tersebut," ungkap Kapolsek.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri, tangan terasa sakit, dada terasa sesak, dagu terasa sakit dan sakit benjol pada bagian kepala. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Abiansemal.
Menerima laporan tindak penganiayaan itu, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka Eben di mess korban. Hasil interogasi, tersangka mengaku telah menganiaya pacarnya karena cemburu dan sakit hati.
"Tersangka memukul korban di bagian mata dan wajah sebanyak empat kali hingga mengakibatkan mata sebelah kiri korban mengalami lebam. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP baru tentang penganiayaan," tegas Kapolsek.
(hes/k.turnip)