Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Rusak Merajan Rumahnya di Mengwi, Pria Ini Diciduk Polisi

Oleh Kander Turnip • 12 Januari 2026 • 20:26:00 WITA

Rusak Merajan Rumahnya di Mengwi, Pria Ini Diciduk Polisi
IBSAM tersangka perusak merajan rumahnya sendiri di Griya Gede Buduk, Banjar Sengguan, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com IBSAM (31) kini meringkuk dalam rumah tahanan Polsek Mengwi sejak Rabu (7/1/2026). Ini menyusul aksi tidak terpujinya merusak merajan rumahnya sendiri di Griya Gede Buduk, Banjar Sengguan, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Menurut keterangan Ps Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, tersangka mengamuk dan merusak merajan (Pura) dengan menggunakan sebuah pipa besi panjang.

Akibat amukan tersangka, genting (atap) piasan, satu Pelinggih Ratu Ngurah, satu Pelinggih Padma, satu Pelinggih Rong 3, satu Pelinggih Surya Natah, dua buah Patung, Bale Dangin serta beberapa pot bunga rusak parah. Kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.

Aiptu Ayu menjelaskan, dari pengakuan saksi Ida Ayu Ketut Putri (32), selaku ibu pelaku, peristiwa itu terjadi, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Awalnya tersangka meminta uang kepada Ketut Putri sejumlah Rp3 juta. Tapi saksi Ketut Putri tidak ada uang sebanyak itu. Ia hanya sanggup memberi Rp100 ribu. Lantaran permintaannya tidak dituruti, tersangka marah. Ia lantas mengambil sebuah pipa besi lalu merusak merajan yang ada di sekitar rumahnya.

Perihal itu didengar tetangga I Made Rai Sutirta Yasa (42). Saksi Made Yasa yang berada di dalam rumah dikagetkan dengan bunyi dentuman dari tempat persembahyangan di sebelah barat rumahnya. "Saksi dari balik tembok melihat tersangka sedang menghancurkan beberapa tempat sembahyang," ungkapnya.

Saksi Yasa melaporkan kejadian tersebut ke ayah tersangka, yakni Ida Bagus Anom Swastika (69). Saksi Bagus Anom pulang ke rumahnya dan berusaha menghentikan kelakuan buruk anaknya tersebut. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mengwi. "Anggota Polsek Mengwi kemudian mengamankan tersangka yang sedang tertidur di dalam rumah," ungkapnya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengakui melakukan perusakan karena sakit hati sering dikucilkan dan merasa tidak pernah diurus oleh keluarganya. Ia juga mengakui sebelum kejadian, ia sempat meminta uang Rp3 juta ke ibunya, tapi hanya diberikan Rp100.000.

"Dari tangan tersangka diamankan sebuah pipa besi panjang kurang lebih 64 cm. Tersangka dijerat Pasal 305 ayat (2) jo 521 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.

(hes/k.turnip)