Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Jadi Tersangka, Kepala BPN Bali Tidak Ditahan Polda

Oleh Kander Turnip • 12 Januari 2026 • 21:28:00 WITA

Jadi Tersangka, Kepala BPN Bali Tidak Ditahan Polda
Kabidhumas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara.

Namun, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Made Daging tidak ditahan selayaknya para tersangka lain yang telah mendekam di dalam rumah tahanan (rutan) Polda Bali. Diduga kuat hal ini mengacu pada konsistensi tersangka yang dianggap koorperatif saat diperiksa, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa tersangka Made Daging masih diperiksa secara marathon. Proses pemeriksaannya terus didalami, untuk mengungkap adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Selain itu, penyidik juga tengah menggencarkan pemeriksaan terhadap para saksi, guna mengetahui sejauh mana keterlibatan Made Daging yang telah melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Dan, tidak tertutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah seiring perkembangan hasil penyidikan. "Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, dan keterangan para saksi masih didalami. Bisa jadi bertambah," sebut sumber, Senin (12/1/2026).

Sementara itu terpisah, Kabidhumas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK yang dikonfirmasi tidak menampik penetapan tersangka Kepala BPN Bali, Made Daging dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan kearsipan negara. Dikatakannya, Made Daging ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025. "IMD (I Made Daging, red) ditetapkan tersangka tertanggal 10 Desember 2025 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Sementara proses berjalan," ujarnya.

Perwira menengah yang pernah menjabat Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur ini mengatakan, dalam proses penetapan tersangka ini, Made Daging tidak ditahan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan tidak ditahannya Made Daging. "Nggak (tidak ditahan, red)," tegasnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H, alias IMD sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara.

Penetapan tersangka selaku pejabat strategis di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tertanggal 10 Desember 2025.

I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka, pada 10 Desember 2025. Ia diduga melawan hukum dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu. Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran di bidang kearsipan.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dalam Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo yang ditembuskan kepada Kapolda Bali, Irwasda Polda Bali, serta Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Drs. I Made Tarip Widarta, M.Si, yang tercatat sebagai pelapor dalam perkara ini. Tembusan juga disampaikan kepada I Made Daging selaku pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

(hes/k.turnip)