Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polresta Denpasar Tangkap 7 Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya

Oleh Kander Turnip • 14 Januari 2026 • 21:58:00 WITA

Polresta Denpasar Tangkap 7 Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar meringkus 7 pengedar narkoba dan dua di antaranya residivis, dari sejumlah lokasi di wilayah Denpasar, Bali. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Awal tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar meringkus 7 pengedar narkoba dan dua di antaranya residivis, dari sejumlah lokasi di wilayah Denpasar, Bali. Adapun barang bukti yang disita meliputi 278,07 gram sabu-sabu, 362 butir ekstasi, dan 53 gram ganja.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Muhamad Akbar Ekaputra Samosir mengatakan, ke-7 pelaku yang ditangkap ini semuanya pengedar narkoba dan sebagai eksekutor lapangan.

Dalam penangkapan ini, pihaknya meringkus tersangka MS (47) yang beroperasi di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan. Tersangka MS ditangkap dengan barang bukti 53 paket sabu seberat 125,25 gram dan 52 butir ekstasi di kamar kosnya. Diinterogasi, tersangka mengaku bekerja untuk seorang pengendali bernama “Coco” dan menerima upah Rp50 ribu per paket sabu yang terjual.

Pengungkapan lainnya di wilayah Ubung, Denpasar Utara. Polisi meringkus M (32) dengan barang bukti 103 gram sabu dan 47,5 gram ganja. Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh sabu dari pengendali bernama “Kucing”, dan mendapatkan upah Rp100 ribu per gram sabu jika berhasil diedarkan.

Untuk di kawasan Pura Demak, pihaknya juga meringkus dua perempuan, SU (40) yang merupakan residivis kasus narkoba 2019 dan GN (53). Dari kamar kos mereka disita 304 butir ekstasi, 17 gram sabu dan 5,58 gram ganja.

"Kedua tersangka mengaku beroperasi untuk dua pengendali berbeda, yaitu “Koko” dan “Bli”. Keduanya berperan bagi tugas, SU sebagai pengemas dan GN sebagai pengantar," ungkapnya.

Pengungkapan lainnya berlanjut di Dalung, Sidakarya dan Muding Kaja. Di Dalung, ditangkap tersangka AP dengan barang bukti 12,49 gram sabu. Di Sidakarya, MA membawa 28 paket sabu seberat 9,9 gram yang disembunyikan di jok motor.

Sementara di wilayah Muding Kaja, residivis DD kembali ditangkap dengan barang bukti 9,98 gram SS dan 6 butir ekstasi. Tersangka mendapatkan narkoba dari kurir travel yang mengirim paket dari wilayah Jimbaran. "Seluruh tersangka adalah pengedar aktif, bukan pemakai," imbuhnya.

Penyidik menjerat ke 7 tersangka dalam Pasal 609 ayat (2) UU No.1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman tambahan 4 hingga 12 tahun penjara.

(hes/k.turnip)