Sempat Mangkir Pemeriksaan, Tersangka Penimbun Solar Ditahan Polda Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sempat mangkir beralasan sakit, NN alias Nyoman Tompel alias Pak Man Tompel (54) akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (13/1/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan, boss sebuah karaoke di Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar Selatan itu langsung ditahan terkait dugaan persekongkolan jahat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Pak Man Tompel merupakan penanggung jawab sekaligus pemilik gudang penimbunan solar yang berlokasi di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Selain Pak Man Tompel, ada 1 tersangka lain yang ditahan. Jadi, sampai saat ini ada 4 orang yang sudah ditahan, ditambah 2 orang sebelumnya yakni inisial ND (44) dan AG (38). Sementara satu lagi masih berstatus buron yakni ED. Kini, keempat tersangka ini menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Dihubungi awak media, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, membenarkan pihaknya sudah menahan NN dan 1 tersangka lainnya. Keduanya datang dan langsung diperiksa selanjutnya ditahan. "NN kemarin sore kita tahan. Dia ditahan bersama dengan seorang tersangka lainnya. Saya lupa namanya," ungkap Kombespol Ariasandy, Kamis (16/1/2026).
Diungkapkannya, penyidik sampai saat ini masih mengejar satu tersangka lainnya yang tidak kooperatif dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni ED. “Total sampai saat ini empat orang sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara satu lainnya yang juga saya lupa namanya masih dalam pengejaran dan sudah jadi DPO,” terang Kombes Ariasandy.
Kasus penimbunan solar subsidi ini cukup menghebohkan masyarakat Bali. Kasus ini terungkap setelah anggota Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek sebuah gudang di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni NN (54), MA (48), ED (28), ND (44), dan AG (38). Sedangkan ED saat ini berstatus buron. Diketahui, tersangka NN selaku pemilik gudang dan empat lainnya sebagai karyawan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, menggelar jumpa pers di lokasi kejadian, Selasa (30/12/2025). Ia mengungkapkan praktik penimbunan solar subsidi yang telah berlangsung sekitar enam bulan. Dari aktivitas ilegal itu, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp4,8 miliar.
Para tersangka membeli BBM solar bersubsidi di SPBU Pertamina yang ada di seputaran Denpasar dan Badung dengan menggunakan mobil/truk yang dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk menyimpan BBM berkapasitas dua sampai empat ton. BBM Subsidi itu dijual dengan harga industri.
(hes/k.turnip)