Podiumnews.com / Aktual / Politik

Mahar Politik Biang Kerok Pilkada Mahal Bukan Prosedur Langsung

Oleh Nyoman Sukadana • 20 Januari 2026 • 23:52:00 WITA

Mahar Politik Biang Kerok Pilkada Mahal Bukan Prosedur Langsung
Ilustrasi mahar politik. (podiumnews)

SLEMAN, PODIUMNEWS Wacana pemerintah dan DPR untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan DPRD dengan alasan efisiensi anggaran mendapat kritik tajam dari akademisi. Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, SIP MA menilai bahwa alasan pembengkakan biaya yang selama ini dijadikan senjata untuk menghapus Pilkada langsung adalah diagnosa yang salah sasaran.

Menurut Alfath, anggaran Pilkada yang tinggi bukan disebabkan oleh prosedur demokratis pemungutan suara oleh rakyat, melainkan karena praktik politik informal yang menyimpang dan justru ditoleransi oleh sistem saat ini. Ia menyebut fenomena ini sebagai cost spiral yang menjerat para kandidat sejak tahap awal pencalonan.

“Seorang kandidat harus mengeluarkan biaya besar sejak mendapatkan kendaraan politik atau mahar politik, biaya kampanye, logistik, hingga praktik politik uang. Ongkos Pilkada membengkak bukan karena prosedurnya, tapi karena praktik informal yang sulit ditegakkan hukumnya,” ujar Alfath di Kampus Fisipol UGM, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan bahwa menghapus hak pilih langsung rakyat dan menyerahkannya ke DPRD merupakan langkah mundur yang hanya akan memperkuat posisi elite partai. Alfath menganalogikan wacana ini seperti "mengobati gejala, namun mengabaikan penyakit". Penyakit utama demokrasi elektoral kita saat ini, menurutnya, adalah political financing atau pendanaan politik yang tidak sehat, bukan pada teknis pemilihan langsung oleh warga.

Lebih lanjut, Alfath menyoroti adanya "laporan palsu" terkait dana kampanye yang selama ini diserahkan oleh para kandidat. Ia menilai dokumen-dokumen tersebut sering kali tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Alih-alih mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), laporan dana kampanye saat ini lebih tepat disebut sebagai laporan yang "Wajar Tanpa Pemeriksaan".

"Praktik mahar politik di level pencalonan dan politik uang saat kampanye menciptakan beban biaya yang tidak masuk akal. Hal ini diperparah dengan rendahnya literasi politik masyarakat dan kapasitas politisi yang buruk," tambahnya.

Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, Alfath memperingatkan akan terjadinya pergeseran akuntabilitas yang berbahaya. Kepala daerah terpilih nantinya tidak akan lagi merasa bertanggung jawab kepada konstituen atau warga, melainkan hanya tunduk kepada elite partai dan fraksi yang memilihnya. Kondisi ini membuka lebar pintu bagi elite capture dan transaksi kebijakan yang merugikan kepentingan publik pasca-Pilkada.

Alih-alih mengubah mekanisme pemilihan, Alfath mendorong pemerintah dan DPR untuk fokus pada tiga agenda reformasi mendesak:

  1. Pembatasan dan Audit Ketat: Melakukan pengawasan dana kampanye secara real-time untuk mencegah aliran dana gelap.

  2. Reformasi Rekrutmen Partai: Memperbaiki tata kelola internal partai agar proses kandidasi tidak berdasarkan kekuatan modal (mahar), melainkan kompetensi.

  3. Penegakan Hukum Politik Uang: Memberikan sanksi berat dan tegas tanpa tebang pilih bagi pelaku politik uang.

Alfath juga membuka ruang bagi peningkatan pendanaan negara untuk partai politik, namun dengan syarat akuntabilitas publik yang diperketat. Dana tersebut harus dipastikan penggunaannya untuk pendidikan politik dan kaderisasi, bukan untuk kepentingan pribadi elit.

“Masyarakat sipil perlu menggeser debat ini. Jangan lagi bertanya soal mahalnya demokrasi, tapi tanyakan: siapa yang paling diuntungkan dari perubahan mekanisme ini? Jika hak rakyat dicabut, maka demokrasi kita sedang menuju arah kemunduran,” pungkasnya.

(riki/sukadana)