Pemprov Bali Suntik BPD Bali Rp145 Miliar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menambah penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (PT BPD) Bali senilai Rp145 miliar. Penambahan modal tersebut dilakukan dalam bentuk inbreng aset tanah dan dibahas dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (20/1/2025) di Denpasar.
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan penambahan penyertaan modal itu merupakan bagian dari penguatan permodalan BPD Bali sebagai bank milik daerah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPD Bali.
“Penambahan penyertaan modal ini telah dibahas dan disetujui dalam RUPS PT BPD Bali serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Koster dalam rapat paripurna.
Koster menjelaskan nilai aset tanah yang dijadikan inbreng telah melalui proses appraisal oleh penilai publik. Aset tersebut juga telah dicantumkan dalam rencana bisnis PT BPD Bali yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut Koster, penyertaan modal dalam bentuk aset dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena aset yang disertakan tidak dapat ditarik kembali. Oleh karena itu, seluruh proses didasarkan pada kajian yang menyeluruh serta indikator kinerja yang terukur.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 46 anggota DPRD Provinsi Bali tersebut, Gubernur Bali juga menyampaikan apresiasi atas masukan seluruh fraksi DPRD yang dinilai konstruktif dalam penyempurnaan Raperda.
Ia menegaskan pengawasan pemerintah daerah dalam Raperda ini difokuskan pada realisasi penyertaan modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan pada operasional perbankan.
Pemerintah Provinsi Bali berharap pembahasan Raperda dapat dilanjutkan hingga disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan penguatan permodalan tersebut, BPD Bali diharapkan semakin optimal mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
(sukadana)