Satlantas Polres Badung Tegur Sopir Truk Parkir di Badan Jalan
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Badung memberikan teguran keras kepada para sopir yang memarkirkan truknya di badan jalan di sepanjang jalan di kawasan Terminal Mengwi, Badung, Bali. Pihak kepolisian meminta agar para sopir tidak lagi parkir sembarangan karena dapat memacetkan arus lalu lintas.
Menurut Kasat Lantas Polres Badung AKP Ni Luh Tiviasih, pihaknya melakukan penertiban di kawasan Terminal Mengwi, Rabu (21/1/2026) pagi, berdasarkan keluhan dari masyarakat. Penertiban ini ditujukan kepada sejumlah truk yang parkir sembarang di badan jalan.
Menurutnya, dalam penertiban ini pihaknya mendapati sebuah truk bertonase besar berhenti di bahu jalan. Pihaknya langsung melakukan pendekatan secara humanis kepada sopir truk dan memberikan teguran keras.
"Pengemudi truk hanya diberikan teguran keras karena dari keterangannya sedang melakukan pendinginan dan memperbaiki mesin yang mengalami kendala," beber AKP Ni Luh Tiviasih.
Menurut mantan Kasatlantas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai ini, pihaknya akan terus mengawasi dan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para sopir yang masih memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Para sopir diminta untuk memanfaatkan kantung parkir atau area yang telah disediakan. "Jika dibiarkan, ini dapat menyebabkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengendara lain," bebernya.
AKP Tiviasih menegaskan, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pengelola Terminal Mengwi, dan pemerintah daerah guna mencari solusi jangka panjang terkait penataan parkir kendaraan besar di kawasan Terminal Mengwi. Hal ini dilakukan agar penertiban tidak bersifat sementara, tetapi berkelanjutan dan efektif.
Selain itu, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten, serta mengajak seluruh pengemudi truk untuk bersama-sama mendukung kelancaran lalu lintas dengan mematuhi aturan yang berlaku.
"Dishub Badung sebenarnya yang memiliki kewenangan menetapkan lokasi parkir resmi, membuat rambu larangan parkir, dan mengatur tata letak parkir di jalan umum atau sekitar fasilitas publik seperti terminal," tegasnya.
(hes/k.turnip)