Jadi Kurir Ekstasi, Wanita Asal Banyuwangi Terancam Hukuman Seumur Hidup
DENPASAR, podiumnews.com-Wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur bernama Stiefani Anindya Hadi (24) terancam menghabiskan masa hidupnya di dalam penjara. Sebab, wanita tamatan D-3 ini nekat menjadi perantara dalam kasus jual beli Narkotik jenis ekstasi.
Dalam sidang, Senin (23/10) dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi terungkap, terdakwa sudah dua kali membawa Narkotika dari Pelembang ke Bali. Yang pertama terdakwa berhasil lolos.
Tapi di aksinya yang kedua terdakwa berhasil ditangkap dengan barang bukti ekstasi yang yang cukup banyak, yaitu 9.675 butir dengan barat total 2.544,45 gram.Jaksa dalam dakwaanya menjerat terdakwa dengan dua pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kedua, jaksa menjerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Udang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Juni 2027 di Hotel Fame, jalan Sanset Road No. 9 Legian, Badung.
Pada saat itu terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagai kurir Narkotika. Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa pada bulan Januari 2017 dihubungi oleh Imam/Kate (DPO) dan diperkenalkan oleh seseorang perempuan bernama Una yang berada di Palembang.
"Una lalu menawarkan kepada terdakwa untuk mengirim Narkotika dari Palembang ke Bali,"sebut JPU sebagaimana terungkap dalam dakwaan. Untuk mengirim Narkotika tersebut, terdakwa oleh Una diberi ongkos serta tiket pesawat. Pada bulan Maret 2017, terdakwa kembali dihugungi oleh Una yang meminta terdakwa untuk berangkat ke Palembang dan terdakwa menyanggupinya.
Keesokan harinya terdakwa dikirimi tiket oleh Una dan terdakwa terbang dari Bayuwangi menuju Pelembang. Sampai di Palembang terdakwa menghubungi Una.
"Terdakwa lalu diarahkan untuk naik Taksi menuju ke sebuah Hotel," sebut jaksa Kejati Bali itu sebagaimana dalam dakawaanya. Sampai dihotel tersebut, terdakwa sudah ditunggu oleh Boru.
"Terdakwa diberi tahu bahwa besok ke Bali dengan membawa sabu dan ekstasi,"ungkap jaksa.
Sampai di Bali terdakwa yang berhasil lolos dari pantauan petugas itu memberikan barang yang dibawa berupa ekstasi dan sabu kepada Sukron Wardana (terdakwa dalam berkas terpisah). Setelah menyerahkan esktasi dan sabu tersebut, terdakwa kembali di Banyuwangi.
Aksi yang kedua, yang akhirnya mengantarkan terdakwa ke penjara berawal saat terdakwa kembali dihubungi oleh Una pada tanggal 6 Juni 2107 untuk menjalankan peranya sepeti sebelumnya. Terdakwa menyetujui dan keesokan harinya berangkat ke Palembeng. Sampai di Pelembang terdakwa kembali bertemu dan Boru di Hotel Amaris.
Keesokan harinya tanggal 8 Juni 2017 terdakwa melihat Boru memasukan empat bungkus ekstasi kedalam tas warna merah bertulisan Chanel Paris."Keesokan harinya terdakwa bersama Boru berangkat menuju Bandara Sultan Muhamad Badarudin Pelembang.
Sampai di bandara, terdakwa bersama Boru masuk ke dalam toilet. "Di dalam toilet Boru menyerahkan tas merah yang berisikan ekstasi kepada terdakwa,"sebut jaksa. Sekitar pukul 12.30 Wita, terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai, Denpasar dan langsung dihubungi oleh Una.
"Oleh Una terdakwa diminta untuk segara menghubungi Imam alias Kate,"kata jaksa dalam dakawaan.
Tapi saat terdakwa melawati terminal kedatangan domestik, terdakwa didekati oleh petugas dari BNNP Bali yang meminta terdakwa untuk menuju ke ruang pemeriksaan. Saat diperiksan terdakwa mengaku membawa obat milik orang lain untuk diserahkan kepada orang lain.
Terdakwa oleh petugas BNNP lalu diminta untuk menuju ke Hotel Fame kamar 223. Dalam perjalanan menuju hotel, tedakwa ditelpon oleh Imam alis Kate dan menanyakan posisi terdakwa yang dijawab masih dalam perjalanan.
Setibanya terdakwa di Hotel Fame, terdakwa kembali dihubungi oleh Imam alias Kate dan menanyakan terdakwa barada di kamar nomor berapa. Imam lalu mengatakan kepada terdakwa akan ada orang datang mengambil barang yang dibawanya.
Tidak lama kemudian datang Sukron Wardana untuk mengambil ekstasi yang dibawa terdakwa. Terdakwa lalu menyerahkan 9.675 ekstasi itu kepada Sukron. Saat itu pula petugas BNNP yang sebelumnya menangkap terdakwa langsung menganamkan Sukron. (KP-TIM)