Regulasi Baru Hambat Ribuan Hibah Rumah Ibadah di Badung
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Perubahan aturan administratif berdampak signifikan terhadap proses pengajuan hibah untuk rumah ibadah dan lembaga keagamaan di Kabupaten Badung.
Sedikitnya lebih dari 6.000 proposal hibah tercatat terdampak dan terancam tertunda pencairannya akibat kewajiban pemenuhan persyaratan baru.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Komisi IV DPRD Badung bersama Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Badung yang digelar di ruang rapat Gosana II, Gedung DPRD Badung, Senin (26/1/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menyebut jumlah proposal yang terdampak sangat besar dan berpotensi bertambah setelah seluruh data diverifikasi.
“Data sementara yang kami peroleh, ada sekitar 6.000 hibah tahun 2025 yang terdampak. Jika ditambah dengan pemohon dari luar Kabupaten Badung, jumlahnya bisa lebih dari itu,” ujar Graha Wicaksana dalam rapat tersebut.
Hambatan utama muncul setelah diberlakukannya kewajiban melampirkan Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) dalam setiap proposal hibah. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Kemenag sebagai bukti pencatatan resmi rumah ibadah.
Regulasi ini bertujuan memperkuat legalitas dan akurasi data penerima hibah. Namun, dalam praktiknya, banyak pemohon belum memiliki TDRI karena proses penerbitan yang membutuhkan waktu serta penyesuaian administrasi di tingkat daerah.
Anggota Komisi IV menilai koordinasi antara pemerintah daerah dan Kemenag belum sepenuhnya sinkron, sehingga memicu keterlambatan verifikasi dokumen dan menghambat proses pencairan dana hibah yang seharusnya bisa segera dimanfaatkan masyarakat.
Untuk mencegah penundaan total, Komisi IV DPRD Badung menyepakati solusi sementara. Pemohon hibah tetap dapat diproses dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kemenag setempat apabila TDRI belum terbit.
Setelah dokumen resmi TDRI diterbitkan, pemohon diwajibkan mengunggahnya ke dalam sistem administrasi hibah daerah melalui aplikasi e-Hibah.
Langkah ini diambil agar proses pencairan dana hibah tahun berjalan tidak terhenti, sekaligus memberi ruang bagi Kemenag untuk mempercepat penerbitan dokumen yang dibutuhkan.
Komisi IV menegaskan bahwa kebijakan toleransi tersebut hanya bersifat sementara. Untuk pengajuan hibah ke depan, termasuk Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah perubahan tahun 2026, serta hibah induk tahun 2027, TDRI akan menjadi syarat mutlak.
Tidak akan ada pengecualian bagi proposal yang tidak dilengkapi dokumen tersebut. Apabila penerbitan TDRI mengalami keterlambatan, Kemenag Badung akan mengeluarkan surat keterangan keterlambatan sebagai dasar administratif sementara.
Kasus ini mencerminkan tantangan dalam upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah tanpa menghambat akses masyarakat terhadap bantuan pemerintah. Di satu sisi, aturan baru diharapkan memperkuat akuntabilitas. Di sisi lain, dampaknya langsung dirasakan ribuan pemohon hibah yang bergantung pada bantuan tersebut untuk perbaikan dan pengembangan fasilitas rumah ibadah.
Komisi IV DPRD Badung menekankan pentingnya sinkronisasi lintas instansi agar tujuan penertiban administrasi tidak berujung pada tersendatnya pelayanan publik dan hak masyarakat untuk memperoleh bantuan pemerintah daerah.
(angga/sukadana)