Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Komnas Perempuan Catat Ratusan Kekerasan Pacaran

Oleh Nyoman Sukadana • 27 Januari 2026 • 09:30:00 WITA

Komnas Perempuan Catat Ratusan Kekerasan Pacaran
Ilustrasi siluet anak perempuan menunduk menggambarkan trauma kekerasan dalam relasi personal serta pentingnya perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. (podiumnews)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ratusan kasus kekerasan dalam pacaran dan kekerasan oleh mantan pacar yang terjadi di berbagai kelompok usia. Data tersebut tercatat dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024.

Berdasarkan catatan tersebut, Komnas Perempuan mencatat 407 kasus kekerasan dalam pacaran dan 632 kasus kekerasan oleh mantan pacar. Data ini menunjukkan bahwa relasi personal masih menjadi ruang yang rentan terhadap kekerasan berbasis gender.

Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris menyampaikan bahwa kekerasan dalam pacaran sering kali tidak disadari korban karena berlangsung dalam relasi kuasa yang timpang.

“Banyak korban tidak langsung menyadari bahwa dirinya mengalami kekerasan karena relasi tersebut dibingkai sebagai hubungan asmara. Padahal, di dalamnya terdapat kontrol, manipulasi, dan ketergantungan emosional,” ujar Sundari Waris dalam keterangan pers, Senin (26/1/2026) di Jakarta.

Pada kelompok usia anak perempuan 14–17 tahun, Komnas Perempuan mencatat 36 kasus kekerasan dalam pacaran dan 52 kasus kekerasan oleh mantan pacar. Sebagian dari kasus tersebut merupakan kekerasan seksual yang dialami anak dalam relasi personal.

Menurut Sundari, pola tersebut juga kerap ditemukan dalam praktik child grooming, di mana relasi yang tampak sebagai pacaran justru menutupi proses manipulasi, kontrol, dan eksploitasi seksual terhadap anak.

“Dalam konteks child grooming, anak tidak berada dalam posisi setara untuk memberikan persetujuan (consent). Relasi tersebut sejak awal dibentuk melalui ketimpangan kuasa dan manipulasi,” katanya.

Sementara itu, pada kelompok usia 18–24 tahun, Komnas Perempuan mencatat 233 kasus kekerasan dalam pacaran dan 421 kasus kekerasan oleh mantan pacar. Kelompok usia ini menjadi salah satu yang paling rentan mengalami kekerasan dalam relasi personal.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih menegaskan bahwa keterlambatan korban dalam melaporkan kekerasan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan.

“Kesulitan korban untuk bercerita bukan tanda menikmati relasi, melainkan cerminan tekanan psikologis, relasi kuasa, dan stigma sosial yang masih kuat terhadap korban kekerasan seksual,” ujar Dahlia Madanih.

Komnas Perempuan menilai data tersebut menunjukkan pola berulang, yakni pelaku merupakan orang terdekat korban dan kekerasan berlangsung dalam relasi yang tampak normal di mata publik.

Melalui Catatan Tahunan 2024, Komnas Perempuan mendorong penguatan perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual serta penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara konsisten, khususnya dalam relasi pacaran dan kasus child grooming.

(riki/sukadana)