Komnas Perempuan: Child Grooming Bukan Suka Sama Suka
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa praktik child grooming bukanlah hubungan suka sama suka, melainkan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi dalam relasi kuasa yang timpang dan manipulatif.
Penegasan tersebut disampaikan Komnas Perempuan menyikapi pengungkapan kasus child grooming oleh seorang figur publik yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Komnas Perempuan menilai narasi “hubungan asmara” kerap digunakan untuk menutupi praktik eksploitasi seksual terhadap anak.
Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris menegaskan bahwa anak tidak memiliki kapasitas setara untuk memberikan persetujuan dalam relasi seksual dengan orang dewasa.
“Dalam konteks child grooming, anak tidak berada dalam posisi setara untuk memberikan persetujuan (consent). Perbedaan usia, kedewasaan psikologis, pengalaman, dan posisi sosial menjadikan relasi tersebut tidak setara sejak awal,” ujar Sundari Waris melalui keterangan pers, Senin (26/1/2026)
Menurut Sundari, praktik child grooming sering kali berlangsung tanpa paksaan fisik, tetapi melalui pendekatan emosional yang membuat anak bergantung dan sulit menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi.
“Pelaku membangun kedekatan, perhatian, dan kelekatan emosional untuk menurunkan batasan korban. Proses ini kerap disamarkan sebagai kasih sayang atau hubungan pacaran,” katanya.
Komnas Perempuan juga menemukenali child grooming sebagai bagian dari kekerasan berbasis gender yang dapat terjadi secara langsung maupun melalui ruang digital (cyber grooming). Dalam banyak pengaduan, relasi yang tampak normal di mata publik justru menutupi praktik kontrol dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih menegaskan bahwa persepsi publik yang menganggap korban “menikmati hubungan” merupakan bentuk pembenaran yang keliru dan berbahaya.
“Anggapan bahwa korban menikmati relasi tidak dapat dijadikan dasar pembenaran. Dalam relasi antara anak dan orang dewasa, consent tidak pernah setara karena dibentuk melalui ketimpangan kuasa dan manipulasi, bukan pilihan bebas,” ujar Dahlia Madanih.
Dahlia menambahkan bahwa korban child grooming kerap membutuhkan waktu panjang untuk memahami dan mengungkapkan kekerasan yang dialaminya. Keterlambatan korban bercerita tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa normalisasi praktik child grooming sebagai urusan pribadi atau hubungan suka sama suka justru memperkuat budaya diam dan memperpanjang penderitaan korban.
Melalui pernyataan ini, Komnas Perempuan mendorong aparat penegak hukum, media, serta masyarakat untuk menghentikan narasi yang menyalahkan korban dan memastikan perlindungan serta pemulihan korban child grooming dilakukan secara menyeluruh sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(riki/sukadana)