Podiumnews.com / Aktual / Hukum

BNNP Bali Ringkus Tiga Bandar Narkoba Jaringan Sumatera-Bali

Oleh Kander Turnip • 27 Januari 2026 • 19:19:00 WITA

BNNP Bali Ringkus Tiga Bandar Narkoba Jaringan Sumatera-Bali
Dua dari tiga kurir narkoba ganja jaringan Sumatera-Bali yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Awal tahun 2026, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meringkus 3 kurir narkoba ganja jaringan Sumatera-Bali. Selain membekuk 3 tersangka, petugas BNNP menyita barang bukti paketan ganja kering seberat 1,5 kg.

Menurut Plh. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali, Kombes Pol. Tri Kuncoro, ketiga tersangka kurir narkoba itu ditangkap secara terpisah dan bukan satu jaringan.

Kasus awal diungkap pada Jumat (16/1/2026) di salah satu pertokoan daerah Kuta. Hal ini menyusul petugas BNNP Bali menerima informasi dari Kantor Bea Cukai Kanwil Bali terkait adanya paket kiriman dari Palembang, Sumatera Selatan.

Paketan tersebut berisi narkotika jenis ganja seberat 502,46 gram brutto. Dalam penyelidikan berhasil meringkus pria berinisial FIR (28) asal Bogor, Jawa Barat sebagai kurir narkoba. "Kami berhasil mengamankan FIR kedapatan mengambil paketan narkoba tersebut," ungkapnya, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan pengakuan tersangka FIR, barang bukti ganja tersebut dipesan melalui media sosial dan rencananya akan diedarkan kembali di edarkan kembali di daerah Kuta, Badung. "Kami masih mendalami guna mengungkap adanya pelaku lain dan peredaran gelap narkotika ini di wilayah Kuta," terangnya.

Selanjutnya tangkapan kedua, pada Sabtu (17/1/2026) di wilayah Desa Sambangan Buleleng dan Desa Candi Kuning, Tabanan. Di lokasi ini, pihaknya meringkus dua kurir narkoba yakni SP (25) asal Pegayaman Buleleng, dan GON (33) asal Bogor, Jawa Barat.

"Kedua tersangka ditangkap atas kerja sama Intelejen BNNP Bali dan BNNP Provinsi Riau terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Sambangan, Buleleng," sebutnya.

Hasil penyelidikan, Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan SP yang sedang membawa bungkusan hitam berisi narkotika jenis ganja seberat 920,3 gram netto. Tersangka SP kemudian menjalani pemeriksaan marathon

Hasil dari interogasi, tersangka SP mengakui bahwa ia diperintah oleh seseorang berinisial GON untuk menyerahkan barang tersebut di daerah Bedugul. Atas informasi tersebut, tim melakukan controlled delivery dan menangkap GON di salah satu hotel di Desa Candi Kuning, Buleleng.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke kantor BNNP Bali Jalan Kamboja, Denpasar, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

(hes/k.turnip)