Aniaya Warga Lokal di Sky Garden, WNA ini Hanya Dituntut 6 Bulan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Markus Karel Senen alias Max (56) yang diduga menganiaya I Putu Gede Ambara Sadewa di lantai 2 ESC Sky Garden, Legian, oleh JPU Kejari Badung dituntut ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (1/11).
Dalam sidang pimpinan Hakim Dewa Budi Watsara,SH.MH itu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cakra Yudha Hadi Wibowo,SH di ruang sidang Candra, menuntut terdakwa setengah tahun atau 6 bulan penjara.
JPU menilai perbuatan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan dengan melukai orang lain sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana selama enam bulan penjara," demikian JPU yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Badung.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan permohonan keringanan hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan dan itu akan disampaikan secara tertulis dan lisan oleh terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap, kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Agustus 2019 di lantai II ESC Sky Garden di Jalan Legian sekira pukul 21.00 WITA itu berawal saat korban diminta oleh saksi Arya Nanda Widi Sadewa untuk datang ke Sky Garden.
Korban diminta datang dan ditunggu oleh Titian Wilaras karena korban diduga mengambil uang perusahaan. Sampai di Sky Garden sekitar pukul 21.00 WITA, saksi korban langsung naik ke lantai II.
"Sampai di lantai dua, saksi korban melihat ada beberapa orang yang dikenal dan juga tidak dikenal," sebut jaksa Cakra.
Orang yang dikenal korban adalah, Titian Wilaras, anak Titian Wilaras berinisial PW, Yuliane Rustanti, Suarno dan Bagus. Saat saksi ingin duduk di sebelah saksi Suarno, tidak diperbolehkan oleh empat pemuda yang tidak dikenalnya itu.
Setelah itu, dua pemuda yang tidak dikenal mengajaknya korban ke balkon dan menanyakan apakah benar korban mengambil uang perusahaan yang dijawab korban tidak ada.
"Setelah itu korban kembali diajak ketempat semula, tapi saat itu Pak Suarno yang namanya disebut oleh korban sudah tidak berada ditempat," ungkap jaksa.
Korban lalu duduk dan berhadapan langsung dengan saksi Titian Wilaras. Sedangkan terdakwa berdiri di sebelah kiri korban. Saat itu saksi Titian Wilaras memarahi korban yang telah "memegang" anaknya.
Oleh korban dijawab bahwa persoalan itu sudah selesai karena dia sudah meminta maaf. Tapi saksi Titian Wilaras tetap marah dan dengan nada tinggi berkata, "Kalau anakmu dibegitukan bagaimana rasanya".
Nah saat itulah terdakwa Markus Karel Senen alias Max memukul pipi kiri korban. Saksi Titian Wilaras kembali menanyakan hal yang dan jawaban korban pun sama bahwa dia sudah minta maaf. Mendengar jawaban itu terdakwa kembali memukul pipi kiri korban.
Dalam dakwaan disebut, terdakwa memukul pipi kiri korban sebanyak tiga kali. "Akibat perbuatan terdakwa, pipi kiri korban mengalami memar," sebut Jaksa dalam dakwaan. (JRK/PDN)