Motor Vario Dicuri di Mengwi, Pelat Nomornya Dipalsukan
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Pria asal Probolinggo, Jawa Timur, berinisial BQL (36) berhasil mencuri sepeda motor Honda Vario nopol DK 2469 QT di depan Bumdes Cemagi, Banjar Pengayehan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Ia kemudian memalsukan pelat kendaraan tersebut agar tidak mudah terlacak polisi. Modus kejahatan ini dilakukannya karena ingin memiliki motor tersebut, dan bukan untuk dijual. Perihal itu diakui tersangka BQL setelah dirinya ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi.
Menurut PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti SH, Polsek Mengwi berhasil meringkus tersangka pencuri sepeda motor, berinisial BQL. Kasus pencurian ini dilaporkan oleh korbannya, I Wayan Anta (52) tinggal di Banjar Keliki Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Korban melaporkan motornya Vario warna hitam nopol DK 2469 QT hilang di depan Bumdes Cemagi, Banjar Pengayehan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (20/1/2026) sekira pukul 16.00 Wita," ungkap Aiptu Ayu, Kamis (29/1/2026).
Pencurian motor itu dilakukan tersangka dengan mudah karena kunci nyantol. Sehingga korban mengalami kerugian Rp12 juta. "Ada saksi yang meminjam kunci motor korban untuk mengambil charger HP di bawah jok motor, tapi lupa mengambil kuncinya dan masih nyantol," sebutnya lagi.
Tak lama kemudian tersangka BQL melintas bersama temannya di lokasi. Ia meminta rekannya berhenti dan pura-pura kencing. Dalam hitungan detik, motor Vario sudah berpindah tangan dan tersangka BQL langsung kabur.
Aiptu Ayu menjelaskan, tersangka BQL ditangkap, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di daerah Munggu-Cemagi, Badung. Ia mengakui segala perbuatannya termasuk memalsukan pelat motor kendaraan.
"Dia ganti dengan pelat palsu, dan pelat asli dibuang di sawah di daerah Canggu, Pererenan, Mengwi, Badung. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut untuk dimiliki," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol DK 2469 QT beserta STNK dan kunci sepeda motor. Kemudian, 1 unit motor Honda Beat warna hitam silver berpelat nopol P 2155 IO beserta kunci sepeda motor. "Tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.
(hes/k.turnip)